Sukses

Setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri Resmi Terbitkan Larangan Pemakaian Gas Air Mata dalam Sepak Bola

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meneken aturan baru yang melarang penggunaan gas air mata di sepak bola.

Liputan6.com, Jakarta Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 135 orang menjadi bahan evaluasi berbagai pihak. Tidak terkecuali, kepolisian republik Indonesia (Polri). Setelah insiden tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meneken aturan baru yang melarang penggunaan gas air mata di sepak bola.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol yang diterbitkan ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.

"Sudah (berlaku Perpol ini) sejak tanggal 4 November. Setelah ini divisi hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (16/11).

Peraturan Kepolisian ini ditandatangani Kapolri Listyo pada 28 Oktober 2022. Selain larangan pemakaian gas air mata dan senjata api, aturan baru ini juga mengatur berbagai aspek pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga pasca kegiatan.

Dalam aturan ini, larangan penggunaan gas air mata secara eksplisit disebutkan pada pasal 31. Sementara pada pasal 22 ayat 3, diatur tentang larangan penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa. 

 

Adapun ayat 1 mengatur soal peralatan pengamanan yang boleh digunakan petugas. Sedangkan ayat 2 berbunyi, perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi haldkat ancaman dan jenis cabang olahraga.

Pada Tragedi Kanjuruhan, polisi diketahui sempat menembakkan gas air mata ke arah penonton usai pertandingan Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Langkah ini menimbulkan kepanikan. Para penonton berebut keluar dari stadion hingga jatuh korban akibat saling injak atau kehabisan napas. 

Tindakan ini akhirnya menuai banyak kritik. Apalagi dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata jelas-jelas dilarang. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menkopolhukam, Mahfud Md juga memastikan kalau gas air mata sebagai penyebab banyaknya korban jiwa pada Tragedi Kanjuruhan.  

Simak poin-poin penting dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 di halaman selanjutnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Izin Pertandingan

Pasal 12

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga sebagai berikut:

a. Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;c. Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dand. Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.

Dijelaskan, perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, paling lama 21 hari.

Sementara pertandingan skala provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan/kelurahan/desa diajukan paling lambat 14 hari.

Dalam melakukan pengamanan penyelenggaraan olahraga, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak eksternal, yakni penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana (panpel), petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak terkait.

 

3 dari 4 halaman

Larangan Gas Air Mata

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Personel Pengamanan menggunakan peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas: tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.

(2) Peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi haldkat ancaman dan jenis cabang olahraga.

(3) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.

(4) Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) dan Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, untuk Kompetisi sepak bola dalam stadion Personel Pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Lainnya

Pasal 31

Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.