Sukses

TGIPF Ungkap 6 Kelalaian Panpel dalam Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Kanjuruhan telah melaporkan temuannya kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, telah melaporkan hasil temuan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Jumat (14/10/2022). Laporan setebal 124 halaman itu menjadi pintu untuk menguak akar permasalahan dari insiden di Malang, 1 Oktober lalu.

Dalam keterangannya usai menyampaikan laporan kepada Presiden, Mahfud mengatakan kalau korban yang tewas pada tagedi Kanjuruhan lebih mengenaskan ketimbang berita yang selama ini telah beredar di media maupun media sosial. Pihaknya telah melihat hal itu lewat pemeriksaan CCTV di stadion. 

Menurut Mahfud, gas air mata yang ditembakkan oleh polisi menjadi penyebab utama kematian para korban. Meski demikian, TGIPF dalam laporannya juga menemukan berbagai kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) Arema sehingga membuat kondisi kericuhan menjadi lebih buruk. 

Salah satu yang disorot oleh TGIPF adalah soal kondisi pintu di Stadion Kanjuruhan. Dalam catatannya, TGIPF menganggap Panpel tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat. Saat kejadian, pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat padahal ada pintu lain dengan ukuran lebih besar yang bisa seharusnya bisa digunakan.  

Kesalahan lainnya adalah, Panpel dianggap tidak punya rencana menghadapi keadaan darurat. Selain itu, Panpel juga dianggap tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait standa stadion untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama yang terkait dengan keselamatan. 

Berikut adalah 6 kelalaian Panpel dalam Tragedi Kanjuruhan

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

6 Kelalaian Panpel Versi TGIPF

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,

b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar)

d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone)

f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

3 dari 3 halaman

Pembentukan TGIPF

TGIPF dibentuk hanya beberapa hari sejak tragedi Kanjuruhan meletus di Malang, pada Sabtu (1/10/2022). Tim ini ditugaskan mengusut tuntas insiden kericuhan sepak bola yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya di Liga 1. TGIPF dipimpin langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Tim ini beranggotakan tokoh dari kalangan jurnalis, pengamat, mantan pemain, hingga akademisi.

Selain meninjau langsung lokasi kericuhan, TGIPF juga memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Selanjutnya hasil temuan itu dianalisis mulai Rabu (12/10/2022) sebelum akhirnya diserahkan ke Presiden.

Tragedi Kanjuruhan sendiri bermula saat sejumlah suporter Arema turun ke lapangan usai peluit panjang laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan. Dalam laga ini, Singo Edan kalah dengan skor 2-3. Kehadiran penonton kemudian disambut dengan tembakan gas air mata dari petugas keamanan yang membuat penonton berhamburan menyelamatkan diri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.