Sukses

Update Covid-19 11 Agustus 2022: Total Positif 6.267.137, Sembuh 6.057.237, Meninggal 157.171

Kasus virus corona Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya lenyap. Masih ada pertambahan pasien positif dan meninggal dunia setiap harinya.

Liputan6.com, Jakarta- Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 rutin memberikan laporan mengenai perkembangan virus corona di Indonesia mulai dari pertambahan kasus positif, sembuh, hingga meninggal dunia.

Berdasarkan data yang disampaikan pada Kamis 11 Agustus 2022, terdapat penambahan 5.532 orang positif Covid-19.

Total akumulatifnya hingga kini ada 6.267.137 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 4.824 orang. Di Indonesia total akumulatif ada 6.057.237 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 22 orang pada hari ini. Hingga saat ini di Indonesia terdapat 157.171 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 10 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (11/8/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menyampaikan, wartawan dan lansia masuk prioritas kelompok yang mendapatkan vaksin booster kedua atau dosis 4.

Pergiliran ini setelah tenaga kesehatan (nakes) yang saat ini sedang vaksinasi booster kedua.

Kemenkes mulai memberikan vaksinasi booster kedua kepada sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berjumlah 1,9 juta orang. Upaya ini sudah dilakukan sejak Jumat, 29 Juli 2022. Pemberian booster kedua nakes mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah nakes yang terinfeksi Covid-19.

"Booster kedua atau dosis keempat nakes akan diikuti (kelompok) risiko tinggi lain termasuk wartawan ini kan risiko tinggi. Jadi, akan mendapatkan kesempatan berikutnya (booster kedua) termasuk lansia juga," terang Syahril usai acara peluncuran 'YouTube Health' di Kantor Google Indonesia, Pacific Century Place, SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Booter Kedua

Walau begitu, Syahril belum menyebut secara pasti, kapan pergiliran waktu pemberian booster kedua bagi wartawan dan lansia.

Sebab, menurut dia, Pemerintah fokus mengejar capaian vaksinasi booster pertama atau dosis 3 yang belum mencapai target.

"Prioritas kita booster pertama atau dosis 3 untuk seluruh masyarakat. Capaian kita kan (booster pertama) baru 28 persen (kelompok masyarakat umum dan rentan) per 10 Agustus ini kan ya. Target kita itu 50 persen," jelas Syahril.

Berdasarkan data Vaksinasi Covid-19 Kemenkes per 10 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB, cakupan vaksinasi dosis 3 nasional di angka 48,21 persen. Secara rinci, cakupan vaksinasi dosis 3 masyarakat rentan dan umum 28,47 persen.

Sementara itu, Kemenkes RI juga menegaskan belum ada kebijakan vaksinasi booster kedua atau dosis 4 bagi masyarakat umum. Apalagi cakupan vaksinasi booster atau dosis 3 kelompok masyarakat umum dan rentan masuh rendah.

Penegasan di atas disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Pemerintah juga masih berfokus mengejar cakupan vaksinasi booster pertama atau dosis 3 bagi masyarakat rentan dan umum.

"Belum ada kebijakan (vaksinasi booster kedua), kita selesaikan dulu booster pertama. Itu masih rendah, masih (di bawah) 30 persen. Itu dulu diselesaikan," tegas Maxi di sela-sela acara Visioning The Digital Health Transformation in Indonesia with Smile Application di Gedung Kemenkes RI Jakarta.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Riwayat

Kebijakan tentang PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus-5 September 2022.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujarnya.

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di PPKM Level 1. Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Safrizal menuturkan bahwa kenaikan jumlah kasus Covid-19 juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Sebab meski kasus mengalami peningkatan, BOR masih dalam persentase rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.

 

4 dari 4 halaman

PPKM

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.