Sukses

Update Covid-19 Kamis, 28 Juli 2022: Kasus Positif Harian Terus Bertambah di Atas 6.000

Kasus Covid-19 harian di Indonesia bertambah 6.438 pada 28 Juli 2022. Sedangkan kasus sembuh bertambah 5.705.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 harian di Indonesia masih bertambah di atas 6.000. Untuk Kamis, 28 Juli 2022, jumlah kasus positif tercatat 6.353.

Sebelumnya, jumlah kasus Covid-19 dua hari berturut-turut tercatat 6.438. Sehingga akumulasi kasus positif menjadi 6.191.664 terhitung sejak Maret 2020.

Sementara itu, kasus sembuh bertambah 5.705 sehingga akumulasinya menjadi 5.988.052. Sedangkan kasus meninggal meningkat 17 orang sehingga akumulasinya menjadi 156.957.

Kasus aktif juga masih menunjukkan peningkatan, yaitu 631 sehingga totalnya 46.655. Selain itu, data harian juga menunjukkan angka spesimen sebanyak 122.229 dan suspek 7.267.

Provinsi dengan penambahan kasus Covid-19 harian paling banyak masih ditempati DKI Jakarta. Selanjutnya ada Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali.

DKI Jakarta melaporkan 3.157 kasus positif baru dan 3.100 orang sembuh. Jawa Barat 1.183 kasus baru dan 1.635 orang dinyatakan sembuh.

Untuk Banten tercatat ada penambahan 745 kasus baru dan 237 orang telah sembuh. Jawa Timur 389 kasus positif baru dan 347 orang sembuh. Adapun Bali 222 kasus baru dan 100 orang dinyatakan sembuh.

Sementara provinsi tanpa penambahan kasus sama sekali adalah Aceh, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Booster kedua

Selain vaksinasi tiga dosis, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk beranjak menuju vaksinasi dosis keempat atau booster kedua. Kembali meningkatnya kasus Covid-19 menjadi alasan pemberian vaksinasi booster kedua.

Tetapi, yang mendapat suntikan booster kedua ini hanya tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Indonesia tentang Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Poin penting dalam surat itu ialah pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan bisa dimulai 29 Juli 2022.

"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," bunyi surat edaran tersebut.

Poin penting lainnya adalah pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Sementara pelaksanaannya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Risiko tinggi

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksin booster kedua diprioritaskan untuk SDM kesehatan. Sebab, mereka adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," kata Maxi.

Surat edaran Kementerian Kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melaksanakan vaksinasi booster kedua.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Maxi Rein Rondonuwu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.