Sukses

PPKM Level 3 DKI Jakarta, Simak 9 Aturan Kegiatan Olahraga hingga 13 September 2021

PPKM Level 3 berlaku di DKI Jakarta. Warga Ibu Kota yang hendak berkegiatan olahraga maupun menggunakan sarana olahraga harus mengikuti 9 aturan.

Liputan6.com, Jakarta - PPKM Level 3 berlaku di DKI Jakarta. Warga Ibu Kota yang hendak berkegiatan olahraga maupun menggunakan sarana olahraga harus mengikuti 9 aturan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang di Jawa-Bali pada 7 hingga 13 September 2021. Kegiatan olahraga di wilayah PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Inmendagri 39/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 September 2021.

Disebutkan, untuk wilayah PPKM Level 3, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk 9 poin. Simak selengkapnya:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

1. Outdoor

Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

3 dari 10 halaman

2. Jumlah Orang

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

4 dari 10 halaman

3. Masker

Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

5 dari 10 halaman

4. Cek Suhu

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.

6 dari 10 halaman

5. Makan

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

7 dari 10 halaman

6. Loker

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

8 dari 10 halaman

7. Jaga Jarak

Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

9 dari 10 halaman

8. Skrining

Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

10 dari 10 halaman

9. Sanksi

Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.