Sukses

Dugaan Korupsi Triathlon Seret Mark Sungkar, Ini Kata Kemenpora

Mark Sungkar didakwa memperkaya diri ketika menjadi ketum PP FTI periode 2015-2019

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengomentari kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI) Mark Sungkar. Kemenpora prihatin dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri ketika menjadi ketum PP FTI periode 2015-2019 lewat dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Selain itu Mark Sungkar juga didakwa telah membuat laporan keuangan fiktif.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto menanggapi kasus yang menimpa Mark Sungkar. Gatot mengaku pihaknya tidak akan campur tangan karena menghormati proses hukum.

"Kami cukup prihatin atas kejadian itu tapi proses hukum kami tidak ingin campur tangan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/3/2021).

Kasus yang dialami Mark Sungkar ini sduah diketahui Kemenpora sejak lama. Namun Gatot tak mengetahui secara detail duduk perkaranya.

"Cukup banyak info yang berseliweran, tapi kami belum meyakini sejauh mana tingkat kebenarannya. Tapi cukup banyak info yang berkembang," kata Gatot.

Saksikan Video Menarik Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporan Molor

Adapun soal keterlambatan penyerahan laporan keuangan, Gatot mengakui ada beberapa cabor yang molor memberikan laporan pertanggungjawaban pada 2019 ke belakang.

"Kalau sekarang relatif keterlambatan tak terlalu ya paling hanya beberapa minggu, karena kami tiap bulan ada monitor. Beda dulu kami lepas, kami akui, lalu akhir tahun kami ingatkan, akibatnya mereka kadang-kadang molor dua tiga bulan. Tapi sejak 2020 mereka relatif masih batas normal," tutur Gatot.

3 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Mark

Melalui Kuasa Hukumnya Fahri Bachmid, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu memberikan informasi yang berimbang kepada publik terkait kasus yang menjeratnya dengan tuduhan merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.  

“Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017. Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami. Untuk kepentingan itu kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021). 

“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.