Sukses

Gisel Tersandung Video Syur, Begini Tanggapan Pebasket Wijaya Saputra

Wijaya Saputra mengaku tetap mencintai Gisel meski beredar video syur dengan MYD.

Liputan6.com, Jakarta- Artis Gisella Anastasia atau Gisel sedang tersandung kasus berat di penghujung tahun 2020. Kekasihnya, pebasket Wijaya Saputra tetap memberikan dukungan dan menyatakan masih mencintai Gisel.

Seperti diketahui, Gisel baru saja ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik yang viral belum lama ini. Gisel pun panen hujatan setelah penetapan tersangka oleh polisi.

Gisel dikecam karena video syur tersebut direkam dengan pria berinisial MYD saat masih berstatus sebagai istri dari artis Gading Marten.

Di tengah badai yang menimpa Gisel, Wijaya alias Wijin akhirnya angkat bicara. Melalui Instagram, Wijin menunjukkan dukungan dan menegaskan cintanya terhadap Gisel tak luntur dengan adanya kasus video syur.

"Hi kamu, si cantik yang baik hati. Menjadi orang baik tidak akan pernah rugi karna Tuhan melihat hati. Suatu saat kebaikan itu akan kembali padamu, tanpa kamu memelas kepada dunia," tulis Wijaya Saputra.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukungan

"Percayalah Tuhan tidak tidur walau sedetik saja. Dan teruslah mengasihi seperti yg tertulis di Matthew 5 : 44 ,“But i say unto you, love your enemies, bless them that curse you, do good to them that hate you, and pray for them which despitefully use you and persecute you” I love you, God is Good all the time ❤️ #godisgood," lanjut eks pemain CLS Surabaya itu.

Unggahan Wijaya di Instagram ini mendapat dukungan dari banyak pesohor lainnya seperti Vanessa Angel, Andrea Dian, Jessica Mila hingga pebasket Jarron Crump.

 

3 dari 3 halaman

Hukuman

Atas beredarnya video syur tersebut, Gisel terancam hukuman berat. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis untuk Gisel dan MYD.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kombes Yusri Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.