Sukses

Olahraga Sepeda, Simak Aturan Pakai Helm dan Aksesori Spakbor

Olahraga sepeda di jalan raya sudah diatur tata caranya. Termasuk aturan memakai helm dan aksesori spakbor.

Liputan6.com, Jakarta - Olahraga sepeda di jalan raya sudah diatur tata caranya. Termasuk aturan memakai helm dan aksesori spakbor.

Kemenhub mengeluarkan Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Mengatur tentang persyaratan, kelengkapan hingga aturan pesepeda yang harus dipatuhi masyarakat. Ini untuk mewujudkan tertib berlalu lintas, dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum, dan sepeda untuk kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum, sepeda dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pembahasan tentang penggunaan helm bagi pesepeda dan spakbor di sepeda memang melewati pembahasan yang kompleks.

"Pembahasan tentang helm dan spakbor sepeda ini memang cukup panjang, cukup alot. Karena helm kan melindungi keselamatan. Tapi ada pemikiran, misalnya dari rumah mau ke warung, masak harus pakai helm. Akhirnya jadi opsional," ujar Budi dalam paparan virtual, Rabu 23 September 2020.

Jadi, untuk pemakaian helm dan aksesori spakbor, ada perbedaan antara sepeda untuk olahraga dengan umum. Simak perbedaannya sebelum mengayuh sepeda di jalanan.

Saksikan Video Tips Bersepeda Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Helm Wajib untuk Olahraga

Sepeda yang bertujuan untuk olahraga, penggunaan helm menjadi wajib bagi pesepeda. Sedangkan untuk sepeda umum, pesepeda tidak wajib memakai helm.

"Untuk pesepeda sport, helm wajib. Kalau pesepeda umum supaya lebih safety, bisa memakai helm, opsional, tapi kalau menggunakan, ya itu lebih baik," kata Budi.

3 dari 6 halaman

Spakbor

Sedangkan untuk aksesori spakbor, justru kebalikannya. Sepeda untuk tujuan olahraga, penggunaan aksesori spakbor menjadi opsional. Namun untuk sepeda umum, wajib memakai spakbor.

"Sebaliknya untuk spakbor, kalau pesepeda umum harus pakai, sedangkan pesepeda olahraga boleh tidak pakai," ujar Budi.

Dalam Permenhub 59/2020 disebutkan, penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

4 dari 6 halaman

7 Syarat

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan. Yakni spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang, sebab berguna pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap. Termasuk saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

"Saat berkendara di jalan, terutama malam hari, para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu, serta yang penting juga, yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi.

5 dari 6 halaman

Larangan

Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung, serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir, pesepeda harus patuh terhadap hal ini, terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

6 dari 6 halaman

Parkir Sepeda

Pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Dengan demikian, nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi memakai sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam Permenhub 59/2020 disebutkan fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Serta, terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum. Misalnya, simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.