Sukses

Pelaku Ilegal Live Streaming Bola Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Hukuman berat diberikan kepada pelaku live streaming ilegal di Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal live streaming siaran langsung sepak bola. Selain itu kedua pelaku juga harus membayar denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Selasa, 28 Juli 2020.

Putusan Majelis Hakim ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. JPU memberikan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa ilegal live streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh Mola TV. Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba. 

 

Saksikan Video Menarik Berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerjasama Tertulis

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Ditekankan oleh Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

 

3 dari 3 halaman

Hak Cipta

“Bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.