Sukses

Polemik Munas PP Perbasi Masih Akan Berlanjut

Polemik Munas PP Perbasi ternyata belum selesai meski sudah ada keputusan dari BAORI.

Liputan6.com, Jakarta- Polemik kepengurusan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) nampaknya belum akan selesai meski sudah ada keputusan dari BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia). Para penggugat Hasil Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi 2019 memastikan akan melanjutkan gugatannya.

Sebelumnya, tim penggugat yang beranggotakan Hisia Martogi Lumban Gaol (bidang Pembinaan Prestasi sub bidang Liga Utama dan Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B. Pasolang (penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (ketua harian Pengcab Cianjur), melancarkan gugatan ke BAORI. Mereka menolak hasil Munas pada 23-25 Oktober 2019 yang memilih Danny Kosasih sebagai ketum Perbasi.

Para penggugat meminta BAORI menyatakan tergugat melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PP Perbasi. Penggugat juga meminta BAORI menyatakan musyawarah nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019 (23-25 Oktober 2019) batal demi hukum dan segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya bulan Juni 2020.

Pada Kamis (2/7/2020), BAORI menolak gugatan tersebut. Namun, para penggugat tak berhenti dan bakal melanjutkan perkara ke ranah hukum selanjutnya. 

"Hukum masih berjalan, keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Maka kami melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Hisi Martogi kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tpp

Pihak pengugat mempertanyakan dasar hukum tim penjaringan dan penyaringan (TPP) Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) yang dibentuk.

TPP memegang peran sangat vital. Sebab, TPP yang merekomendasikan ketua dalam munas. Yang mana, pemilihan ketua itulah yang menjadi inti dari pada Munas.

Ketika itu, terdapat syarat yang mewajibkan balon didukung 15 Pengurus Provinsi (Pengprov). Hal itu dianggap para penggugat melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan. Pasalnya, Pengprov yang terdata hanya sebanyak 34.

3 dari 3 halaman

Aklamasi

Adanya syarat tersebut dianggap memberatkan. Sehingga cuma ada satu calon saja yakni Danny Kosasih yang akhirnya terpilih secara aklamasi.

Saat ini, pihak penggugat masih menunggu salinan putusan dari BAORI untuk kemudian menyiapkan langkah selanjutnya. "Sekarang kami belum dapat salinan putusannya. Setelah dapat baru lah," ujar Samuel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini