Sukses

Pemprov DKI Rekomendasikan Kantong Belanja Pengganti Plastik Sekali Pakai

Ada beberapa jenis kantong belanja yang direkomendasikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih untuk digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

Liputan6.com, Jakarta- Kantong plastik resmi dilarang penggunaannya di DKI Jakarta. Namun, ada beberapa jenis kantong belanja yang direkomendasikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih untuk digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang.

Jenis yang dimaksud Andono adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

“Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang,” kata Andono dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Andono menyebut kantong ramah lingkungan pengganti kantong plastik biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.

“Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Sulit Mendapatkannya

Selain itu, lanjutnya, kantong ramah lingkungan tidak mahal sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.

“Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai souvenir penikahan atau goody bag event atau seminar," tuturnya.

Andono menyarankan Pelaku usaha menyediakan kantong ramah lingkungan tidak secara gratis.

“Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berulang kali,” tandasnya.

3 dari 5 halaman

Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

4 dari 5 halaman

Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Menurut Andono, selama masa PSBB di Jakarta terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, Para pedagang atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Seperi kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang,” ucapnya.

5 dari 5 halaman

Sanksi Secara Bertahap

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi secara bertahap terhadap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang tetap nekat menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono.

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

(Delvira Hutabarat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini