Sukses

Sikap Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP Didukung PDIP

Pemerintah RI memutuskan menunda membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi pro dan kontra.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah RI memutuskan menunda membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu diungkap Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md.

Terkait hal ini, PDI Perjuangan menghormati dan mendukung sikap pemerintah yang telah menunda sementara waktu pembahasannya RUU HIP bersama DPR untuk lebih dahulu mendengarkan berbagai pandangan, pemikiran dan aspirasi publik yang berkembang terutama dari Ormas-ormas Keagamaan seperti antara lain MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah.

"Sikap pemerintah seperti itu menggambarkan bahwa Pemerintah mau mendengar dan menjadikan aspirasi masyarakat luas sebagai sumber pengambilan kebijakannya,"kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada Liputan6.com, Rabu (16/6/2020).

Dia menambahkan, "Hal ini mencerminkan prinsip negara hukum demokrasi dipegang teguh oleh Presiden Joko Widodo."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajak Komponen Bangsa

Menurut dia, PDIP mengajak segenap komponen bangsa, baik DPR, Pemerintah dan Partai Politik untuk membuka ruang dialog yang seluas-luasnya untuk mencari titik temu di antara berbagai pandangan di tengah masyarakat, tentang pentingnya dihadirkan sebuah undang-undang yang dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas negara untuk membangun mental ideologi bangsa berdasarkan Pancasila.

"PDI Perjuangan berpandangan bahwa RUU HIP ini diperlukan hadir sebagai ikhtiar bangsa untuk benar-benar mengembalikan ideologi Pancasila dapat menjadi ideologi yang hidup dan dapat bekerja di tengah-tengah bangsanya sendiri, serta dapat melindungi dan membentengi rakyat dan bangsa Indonesia dari ancaman bekerjanya kembali ideologi komunisme, liberalisme/kapitalisme dan paham ekstrimisme keagamaan apapun, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ungkap Basarah.

3 dari 4 halaman

Undang-Undang Instrumental

PDIP, lanjut dia, beharap dan berdoa agar RUU HIP ini kelak akan menjadi undang-undang instrumental yang dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menginternalisasi dan pembumian Pancasila ke dalam alam pikir dan perasaan kebatinan masyarakat Indonesia.

"Serta menjadi panduan penyusunan berbagai macam peraturan perundang-undangan, panduan menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah, panduan mengembangkan ilmu pengetahuan, riset dan teknologi serta panduan kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya," jelas pria yang duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI ini.

4 dari 4 halaman

Persatukan Bangsa

PDIP, lanjut dia, berkeyakinan kuat bahwa sebagai ideologi yang telah mempersatukan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika ini, Pancasila akan mampu menjadi bintang pemimpin yang akan mengarahkan segenap pemikiran dan energi bangsa untuk bersatu.

"Dan menghasilkan konsensus bersama untuk menggerakan kembali kehidupan ber-Pancasila melalui kehadiran Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Hal-hal mengenai berbagai macam perbedaan pemikiran, pandangan dan sikap yang ada, dapat mencapai titik temu atau kalimatunsawa dengan jalan musyawarah mufakat," pungkasnya.

(Putu Merta Surya Putra/Muhammad Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.