Sukses

Mengerti Arti OTG, ODP, dan PDP di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Indonesia menciptakan beberapa istilah di tengah pandemi virus Corona yakni OTG, ODP, PDP.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak istilah baru beredar setelah pandemi virus Corona menyerang dunia. Indonesia pun menciptakan beberapa di antaranya, yakni OTG, ODP, PDP.

Selain positif dan negatif, istilah itu menunjuk status penderita Covid-19 di Indonesia. Maka penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya. 

Defisini OTG, ODP, dan PDP juga tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan. 

Berikut definisi OTG, OPD, dan PDP menurut Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Orang Tanpa Gejala (OTG)

1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif Covid- 19.

2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif Covid-19.

3 dari 4 halaman

Orang Dalam Pemantauan (ODP)

1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19. 


4 dari 4 halaman

Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.


2. Orang dengan demam (≥38C) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.


3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.