Sukses

Per 1 Juli Tempat Belanja dan Pasar di Jakarta Dilarang Sediakan Kantong Plastik

Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta- Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih.

Berdasarkan Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta diminta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, dia menyatakan pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kantong Ramah Lingkungan

Selanjutnya, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Bisa Kena Sanksi?

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," jelas Andono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

 

4 dari 4 halaman

Teguran Tertulis Bertahap

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam.

Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

(Ika Defianti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini