Sukses

Manchester City Jalani Sidang Gugatan Sanksi UEFA pada 8 Juni 2020

Manchester City dijadwalkan menjalani sidang gugatan sanksi UEFA di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss terkait larangan bermain di kompetisi Eropa selama dua tahun.

Liputan6.com, Manchester - Manchester City dijadwalkan menjalani sidang gugatan sanksi UEFA di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss terkait larangan bermain di kompetisi Eropa selama dua tahun.

Persidangan bakal berjalan tiga hari dan diisi dengan agenda mendengar kesaksian dari Manchester City atas sanksi yang dijatuhkan UEFA pada Februari lalu.

Sanksi itu berdasarkan dugaan pelanggaran aturan Kepatutan Finansial (FFP) oleh Manchester City dan klub berjulukan The Citizens itu dinilai bersikap non-kooperatif selama proses penyelidikan.

Selain dijatuhi sanksi larangan tampil di Eropa dua tahun, Manchester City juga dikenai denda senilai 30 juta euro. Penyelidikan UEFA sendiri sudah dimulai sejak Maret 2019.

Hal itu menyusul bocornya dokumen internal Manchester City, yang diungkap oleh laman Football Leaks berisi dugaan praktik penggelembungan kesepakatan sponsor oleh pemilik klub.

Dokumen itu memuat informasi bahwa pembiayaan kebutuhan klub "disalurkan" melalui sponsor, sedangkan investigasi Reuters tak mendapati bahwa pembayaran dari sponsor pernah terjadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dokumen Bocor

Selain mempertanyakan muasal dokumen bocoran tersebut, Man City juga menyatakan cara investigasi Badan Pengendalian Keuangan Klub (CFCB) UEFA tidak menyenangkan.

"Tuduhan itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," kata CEO Manhester City Ferran Soriano dalam pernyataan resmi klub Februari lalu.

3 dari 3 halaman

Milik Abu Dhabi United Grup

Abu Dhabi United Grup, perusahaan pengelola investasi yang dipimpin Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan, merupakan pemilik mayoritas City Football Group --induk perusahaan pemilik Man City-- dengan kepemilikan saham 77 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini