Sukses

Ditangkap Lantaran Narkoba, Dwi Sasono Mengaku Salah

Kepada awak media, Dwi Sasono juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi barang haram. Meski begitu, suami Widi Mulia ini sangat menyesali perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta- Dwi Sasono harus berurusan dengan jeratan narkotika. Sudah sebulan lamanya bintang film Dua Garis Biru ini mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Pada tangal 26 Mei 2020, dia ditangkap aparat kepolisian di rumah. Dwi Sasono tidak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti.

Kepada awak media, Dwi Sasono juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi barang haram. Meski begitu, suami Widi Mulia ini sangat menyesali perbuatannya.

"Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah. Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, kriminal," kata Dwi Sasono dengan suara lirih di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ingin Sembuh

Dwi Sasono menegaskan bahwa dalam kasus ini dirinya hanyalah korban. Ayah tiga anak ini benar-benar ingin sembuh dari ketergantungan.

"Saya korban, saya ingin sembuh. saya ingin segera pulang ke rumah. Ketemu keluarga saya," papar aktor berpostur tubuh tinggi ini. 

3 dari 4 halaman

Setop dari Sekarang

Melalui awak media, Dwi Sasono mengimbau masyarakat untuk menjauhi obat terlarang. Ia berharap tak ada lagi orang yang bernasib sama dengan dirinya.

"Untuk teman-teman media semua di sini, yang melihat di tv, kalau memakai atau simpan, mendingan stop dari sekarang. jangan tertangkap dan mulai hidup sehat," kata dia.

Bintang sitkom Tetangga Masa Gitu ini juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memperlakukan dirinya dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap Dwi Sasono terkait kasus penyalahgunaan narkotika, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

 

(Zulfa Ayu Sundari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini