Sukses

Aturan Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di DKI Jakarta

Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta akan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Jakarta - Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta akan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sejumlah aturan pun dibuat, salah satunya soal transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Untuk kendaraan pribadi selama PSBB, dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.

Dalam siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang. Sementara itu sepeda motor hanya boleh pengemudi (dilarang berboncengan, terakhir pengaturan bus yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembatasan Angkutan Umum

Pembatasan pada angkutan umum juga dibagi delapan jenis kendaraan atau alat angkut;

 1. MRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

 

2. LRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

 

3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)

a. Articulated Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 120orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

b. Single Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

3 dari 4 halaman

Pembatasan Angkutan Umum

4. Angkutan Umum Reguler

a. Bus Besar

Kapasitas angkut tempat duduk: 52 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang

b. Bus Kecil

Kapasitas angkut tempat duduk: 12 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang

c. Bajaj

Kapasitas angkut tempat duduk: 3 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang

5. Taksi

Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang

 

4 dari 4 halaman

Pembatasan Angkutan Umum

6. Angkutan R2 (Ojol dan Opang)

Kapasitas angkut tempat duduk: 2 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang

Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman

 

7. Kapal Kepulauan Seribu

 Kapasitas angkut tempat duduk: 54 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang

 Operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 Kapal)

#ChangeMaker 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.