Sukses

Permenkes PSBB: Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang, Hanya Antar Barang

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, merilis Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, merilis peraturan menteri (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19.

Permenkes ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Salah satu isinya mengatur soal larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.

Selain itu, pada aturan Permenkes PSBB itu, dijelaskan juga sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya, layanan ojek online. Namun, layanan ini hanya boleh untuk angkut barang selama PSBB terkait Corona berlaku.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Bidang Usaha Terbatas Boleh Beroperasi

Selain layanan ekspedisi barang dan ojek online, ada sejumlah bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas.

Namun, perusahaan itu harus menjaga jumlah minimum karyawan yang bekerja. Mereka juga tetap harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Berikut beberapa bidang usaha yang boleh beroperasi:

3 dari 6 halaman

Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

4 dari 6 halaman

Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

 

5 dari 6 halaman

Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

6 dari 6 halaman

Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi.Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlahminimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

 (Lizsa Egeham/Yusron Fahmi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.