Sukses

Tanpa Masker, Penumpang Tak Boleh Naik MRT dan Transjakarta Mulai 12 April

PT MRT dan Transjakarta mengharuskan penumpang menggunakan masker saat akan menggunakan fasilitas transportasi umum tersebut.

Liputan6.com, Jakarta- PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta ikut mendukung upaya mencegah penularan virus Corona Covid-19 di moda transportasi umum. Mereka mengharuskan penumpang menggunakan masker saat akan menggunakan fasilitas transportasi umum tersebut.

Kebijakan penggunaan masker ini mulai berlaku pada 12 April 2020.

Adapun, aturan ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Sementara untuk Transjakarta, aturan tersebut diwajibkan sehingga jika ada penumpang yang tidak mematuhi maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam bus.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," demikian tertulis dalam keterangan resmi PT Transjakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masker Kain

MRT dan Transjakarta sama-sama menyarankan penggunaan masker kain pribadi untuk digunakan. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga masyarakat mengenakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah tanpa kecuali. Masker yang bisa dipakai minimal masker kain dua lapis.

 

 

3 dari 4 halaman

Sosialisasi

Untuk MRT, sosialisasi diberlakukan mulai dari tanggal 6 April hingga 11 April 2020 dan efektif pada 12 April 2020. Sedangkan untuk Transjakarta, kebijakan tersebut efektif berlaku pada 12 April 2020.

Selain itu, MRT dan Transjakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kondisi darurat. Hal ini demi mencegah penularan virus yang lebih luas.

 

4 dari 4 halaman

Dukung Pemerintah

PT MRT dan Transjakarta pun memang ikut terlibat mendukung kampanye pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," demikian dikutip dari keterangan resmi.

(Athika Rama/Nurmayanti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini