Sukses

Penuhi Syarat-Syarat Ini, Pasien Covid-19 Dapat Dirujuk ke Wisma Atlet Kemayoran

Terdapat sejumlah syarat untuk kandidat pasien virus corona COVID-19 supaya bisa dirujuk di RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran.

Jakarta - Rumah Sakit (RS) Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran telah beroperasi mulai hari ini, Selasa (24/3/2020). Mengingat beberapa aspek penting belum sepenuhnya siap, ada beberapa syarat buat kandidat pasien virus corona COVID-19 agar bisa ditangani di sana.

Pemerintah Republik Indonesia bekerja cepat menghadapi darurat virus corona COVID-19, yakni dengan menyulap Wisma Atlet Kemayoran yang sedianya diperuntukan bagi atlet Asian Games 2018 silam menjadi rumah sakit khusus.

"RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran ini dibangun dalam waktu yang singkat, yaitu empat hari, tapi saya tetap ingatkan agar kualitas dan fasilitas yang ada nanti sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat meninjau lokasi pembangunan RS Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Persiapan sudah selesai dilakukan pada Senin (23/3/2020) kemarin dan mulai beroperasi per Selasa (24/3/2020). Namun, perlu digarisbawahi bahwa RS Darurat Corona akan memprioritaskan pasien yang terindikasi corona, baik itu Orang Dalam Pemantauan (ODP) mau pun Pasen Dalam Pengawasan (PDP).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, Wisma Atlet Kemayoran juga akan dijadikan sebagai tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan.

"Pasien dengan keluhan ringan, sebenarnya tak perlu di rumah sakit, bisa digeserkan (dipindah) ke sini, sehingga rumah sakit bisa fokus menangani pasien-pasien yang kondisinya berat," ujar Terawan, Jakarta saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran pada Minggu (22/3/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat-syarat

Untuk saat ini wisma atlet hanya menangani kasus ODP/PDP ringan karena ICU/HCU belum siap sepenuhnya. Untuk informasi lebih lanjut, tetap bisa menghubungi hotline 119.

Berikut persyaratannya:

  • Ditetapkan sebagai ODP/PDP oleh dokter IGD/tim COVID
  • KU stabil dan tidak syok
  • Derajat klinis ringan
  • Tidak distress napas (RR < 25)
  • Infiltrat minimal
  • Informed consent bersedia diisolasi minimal 14 hari
  • Komorbid minimal

Disadur dari Bola.com (Gregah Nurikhsani/Gregah Nurikhsani, published 24/3/2020)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.