Sukses

Satgas Antimafia Bola Ciduk 2 Buronan Pengaturan Skor di Arena Liga 3

Terduga pelaku pengaturan skor yang diciduk berinisial HN dan KH. Keduanya disebut terlibat dalam kasus pengaturan skor Liga 3.

Jakarta- Satgas Antimafia Bola Jilid III kembali membuat gebrakan dengan menangkap dua buronan tindak pidana suap pengaturan skor di Liga 3 2019. Kedua terduga tersebut ditangkap usai menjadi buronan selama beberapa bulan.

Kedua terduga berinisial HN dan KH ditangkap Satgas Antimafia Bola Jilid III di tempat terpisah. HN ditangkap di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu.

HN merupakan mantan anggota Exco PSSI Jawa Barat, yang diduga menerima uang untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2. Adapun KH merupakan pengurus Persikasi dan PNS di Kabupaten Bekasi.

KH ditangkap di Bekasi pada 19 Februari 2020 dan berperan memberikan uang kepada tersangka lainnya berinisial BTR untuk mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang pada November 2019.

"Dengan tertangkapnya dua DPO ini, kami sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kami kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," kata Brigjen Pol Hendro Pandowo, Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid III, di Jakarta, Selasa (26/2/2020).

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan, peran keduanya adalah upaya meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

3 dari 3 halaman

Berkas Sudah Lengkap

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1.

"Menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2. Peran KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dia yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," ungkap Yusri.

"Total dana yang diberikan adalah Rp25 juta. Dengan pembagiannya Rp8 juta untuk wasit utama dan sisanya di bagi-bagi. Hasil pendalamannya, dia sudah menerima Rp60 juta," lanjut Yusri.

Saat ini, berkas perkasa pengaturan skor pertandingan Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang telah memasuki proses persidangan. Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020 dengan jumlah enam tersangka yang ditangkap oleh Satgas Antimafia Bola.

Disadur dari Bola.com (penulis Zulfirdaus Harahap, Editor Aning Jati, Published 26/2/2020)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.