Sukses

Shopee Liga 1 2020: Rokok, Minuman Alkohol, Situs Judi Dilarang Jadi Sponsor Klub

Namun, dalam surat penegasan tersebut tidak disebutkan sanksi yang diberikan kepada klub peserta Shopee Liga 1 2020 jika tetap melanggar.

Jakarta - Shopee Liga 1 2020 akan digelar dalam hitungan hari. PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga melarang adanya klub yang menjalin kerja sama dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

Penegasan itu dikeluarkan PT LIB melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Febuari 2020. Secara spesifik surat tersebut membahas mengenai Penegasan Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga.

Surat ini dikeluarkan untuk memperkuat aturan terkait sponsor industri olahraga yang pernah tertuang dalam surat bernomor 161/LIB/V/2019.

"PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," bunyi pernyataan PT LIB.

Aturan tersebut diperkuat dengan landasan yang tertuang dalam beberapa undang-undang yang berlaku. Contohnya adalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga ada PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan erhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Selain itu juga, keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat koordinasi antara PSSI dengan Polri. Kemudian rapat koordinasi dengan Satgas Antimafia Bola.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri. Namun, dalam surat penegasan tersebut tidak disebutkan sanksi yang diberikan kepada klub peserta Shopee Liga 1 2020 jika tetap melanggar.

"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," tutup pernyataan PT LIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menebak Nasib Tira Persikabo

Aturan penegasan mengenai larangan melakukan kerja sama dengan situs judi mencuat setelah Tira Persikabo memilih SBOTop sebagai sponsor utama di Shopee Liga 1 2020. Nama situs judi tersebut memang sudah tak asing karena juga menjalin kerja sama dengan klub-klub elite dunia.

Namun, keputusan Tira Persikabo yang menjadikan SBOTop sebagai sponsor utama cukup berani. Apalagi klub tersebut berafiliasi dengan TNI Republik Indonesia.

Meskipun secara landasan undang-undang belum ada yang spesifik mengatur larangan situs judi sebagai sponsor klub Liga 1. Kini, menarik untuk menantikan sikap dari Tira Persikabo atas surat penegasan soal larangan penggunaan sponsor situs judi tersebut.

Disadur dari: Bola.com (penulis Zulfirdaus, editor Gregah, published 26/2/2020)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.