Sukses

Kontroversial, Gelar Juara Zharfan Rahmadi di Honda Jazz Speed Challenge 2019 Diprotes

Tim balap Bank bjb Delta Garage memprotes kegagalan pembalap mereka Avan Abdullah yang gagal juara di Honda Jazz Speed Challenge secara kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta Tim balap Bank bjb Delta Garage memprotes hasil akhir di kejuaraan Honda Jazz Speed Challenge (HJSC) 2019 kelas Master yang berakhir pada awal Desember lalu. Gelar juara HJSC kelas master yang direbut Zharfan Rahmadi dinilai berbau kontroversial karena merugikan tim Bank bjb Delta Garage.

Keganjilan atau kontroversi dari gelar juara yang diraih Zharfan Rahmadi, pembalap dari Tim Banteng Motorsport bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Honda Jazz Speed Challenge seri 6. Saat itu, terjadi kecelakaan besar yang menimpa 5 pembalap dan tidak bisa melanjutkan balapan.

Pada kecelakaan tersebut diduga akibat pembalap Zharfan Rahmadi yang menabrak pembalap dari Tim NRB M. Arief dari belakang. Promotor pun menetapkan secara resmi Zharfan Rahmadi bersalah terkait insiden tersebut dan mendapatkan pemotongan p25 poin akibat melanggar 2 aturan peraturan balap HJSC pasal 11.11 dan 11.12.

Saat itu, posisi puncak klasemen yang dipuncaki Zharfan pun berubah. Pembalap Bank bjb Delta Garage Racing Team Avan Abdullah yang mengambil alih puncak klasemen.

Avan memimpin klasemen HJSC dengan keunggulan 8 poin jelang seri terakhir atau seri 7. "Pemotongan dilakukan oleh Promotor dengan segala kewenangannya untuk memberikan pemotongan poin. Pemotongan dilakukan oleh Promotor dengan segala kewenangannya untuk memberikan pemotongan poin," kata Manager Team Bank bjb Delta Garage Racing Team Ali Redha seperti rilis yang diterima media.

Honda Jazz Speed Chalenge merupakan bagian dari Honda Speed Chalenge yang dilombakan di Sirkuit entul. Selain HJSC, ada juga Honda Brio Speed Challenge yang dilombakan di kategori ini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianulir

Ali dalam keteranannya mengungkapkan, selain seri 6, keganjilan juga terjadi di seri 4 dan 7 yang menjadi penentuan gelar juara. Pada seri 4, Zhurfan Rahmadi menimbulkan polemik dengan gerakan waving.

Pembalap Fino Saksono sempat ajukan protes dan diterima IMI Jabar. Namun panel banding membatalkan vonis untuk Zharfan.

Yang menjadi masalah, Ali Redha menambahkan, pemotongan poin Zharfan Rahmadi dianulir promotor usai lomba di seri 7 yang berlangsung di sirkuit jalan raya BSD City pada hari Minggu. Padahal, Avan Ramadhan sudah unggul di sesi kualifikasi.

"Kami sangat kecewa terhadap pemanggilan pembalap kami Avan Abdullah terkait pemberitahuan pembatalan point Zharfan Rahmadi karena sangat tidak etis prosedur pemanggilan tersebut dilaksanakan 1 jam sebelum dilaksanakan race," kata Ali.

"Kami akan meminta pernyataan penjelasan secara terbuka dan secara tertulis dari Promotor Honda Speed Challange di hadapan para awak media terkait kewenangan dan dasar hukum yang digunakan sa at melakukan pemotongan poin Zhafran pada seri 6.Kami meminta IMI pusat selaku induk olahraga kendaraan bermotor untuk mengusut hal ini serta dapat memberikan sanksi kepada promotor.

"Jika Zharfan Rahmadi ditetapkan sebagai juara umum HJSC kelas Master, maka kami akan melaksanakan mengambil langkah resmi ke segala induk olahraga di tingkat regional maupun internasional, termasuk ke FIA," katanya, mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.