Sukses

Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Keluarga Sangat Terpukul

Menpora Imam Nahwari resmi ditetapkan sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK), Rabu (18/9).

Liputan6.com, Jakarta - Menpora Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK), Rabu (18/9). Ini terkait kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora, senilai 26,5 miliar.

Imam Nahrawi sendiri mengatakan, dirinya akan patuh kepada proses hukum yang menimpanya.

Namun, dia meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Dia harap, proses penetapan tersangkanya ini bukan bersifat politik dan di luar hukum.

"Karena saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas luasnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi, ungkap Imam rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam mengaku, keluarganya sangat terpukul ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh KPK.

Namun, dia menyatakan siap dengan segala risiko setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Saya yakin keluarga saya tahu ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Harus siap dengan segala sesuatu," ucap Imam Nahrawi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mundur dari Menpora

Imam sendiri telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora. Surat pengunduran diri itu telah dia sampaikan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Saat ini, Presiden Jokowi kabarnya masih mempertimbangkan, apakah akan menunjuk seorang pelaksana tugas, atau langsung mengangkat menteri baru.

3 dari 3 halaman

Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya adalah 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

(Devira Prastiwi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.