Sukses

Status Tersangka Imam Nahrawi dan Kursi Panas Menpora

Imam Nahrawi bukan Menpora pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan status yang sama terhadap asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Menpora Imam Nahrawi, diduga menerima suap hingga Rp 26,5 miliar. Dalam rentang waktu 2014-2018, Menpora diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dari asisten pribadinya. Selain itu, Menpora juga diduga meminta tambahan sebesar Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Dana tersebut diduga sebagai commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," beber Alexander. 

Status Imam sebagai tersangka korupsi semakin menegaskan panasnya kursi pimpinan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut. Dalam tujuh tahun terakhir, tidak satupun menteri pemuda dan olahraga yang menyelesaikan tugasnya tanpa skandal. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Skandal Wisma Atlet

Imam bukan menpora Indonesia pertama yang tersangkut skandal korupsi. Sebelumnya, Andi Mallarangeng juga menyandang status yang sama saat menjabat sebagai Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden, Boediono. 

Pada bulan Desember 2012 atau tiga tahun sejak menjabat, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penetapan ini kemudian ditanggapi Andi dengan mengundurkan diri dari jabatannya. 

Andi memilih mundur agar fokus menghadapi kasusnya. Mantan jurubicara Presiden SBY itu kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu, telah menjalani hukumannya dan bebas 2017 lalu. 

 

3 dari 3 halaman

Kisruh Aset Negara

Setelah mundur, posisi Andi kemudian digantikan oleh Roy Suryo. Politis dari Partai Demokrat itu mulai mengemban tugas sejak awal Januari 2013. Pria asal Yogyakarta tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya tanpa 'rompi oranye' hingga 27 Oktober 2014. 

Semasa bertugas, Roy boleh dikatakan bersih dari tindak pidana korupsi. Namun bukan berarti, kepengurusan sosok yang dianggap sebagai pakar telematika itu tanpa masalah. 

Setelah jabatannya berakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan Roy Suryo. Temuan ini kemudian menimbulkan selisih paham antara Roy Suryo dengan penggantinya, yakni Menpora,Imam Nahrawi.

Imam bahkan sempat melaporkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Namun kasusnya tidak pernah disidangkan karena Imam belakangan mencabut laporan tersebut. 

Saksikan juga video menarik di bawah:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.