Sukses

Pakar Hukum: Satgas Antimafia Bola Harus Hati-Hati

Satgas Antimafia Bola meneruskan kasus pengrusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar menilai Satgas Antmafia Bola dari Polri harus berhati-hati saat mengeluarkan komentar terkait penggeledahan kantor PSSI. Dia menilai, polisi tidak bisa langsung menyebut terdapat penghilangan atau pengrusakan barang bukti oleh oknum tertentu dalam kasus pengaturan skor.

Satgas Antimafia Bola memastikan, kasus perusakan barang bukti terus berlanjut. Perusakan barang bukti dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan Polisi dalam mengungkap kasus pengaturan skor di Tanah Air.

Setidaknya 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasuki ruangan sidang Komisi Disiplin yang juga kantor marketing Persija di Rasuna Office Park, 1 Februari lalu. Padahal saat itu, polisi telah menyegel tempat tersebut.

Mereka juga mengambil sejumlah barang, seperti rekaman CCTV, laptop inventaris Persija, dan telepon genggam yang diduga milik Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Aksi ini berlangsung pada 1 Februari dinihari WIB.

Polisi memastikan akan memproses dugaan penghalangan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor.Namun Abdul Ficar ingin polisi tetap harus hati-hati dan tidak gegabah.

"Harus dipaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan pengaturan skor," ungkap Abdul Ficar kepada wartawan, Minggu, (10/2/2019) siang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekaman Pertandingan

Dalam mengungkap kasus pengaturan skor, menurut Abdul Ficar, bukan cuman dokumen , Polisi bisa memeriksa rekaman pertandingan untuk membuktikan telah terjadi pengaturan skor. Hanya saja, sangat sulit membuktikan praktik tersebut melalui rekaman pertandingan.

"Ya, bisa saja untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi, karena keterangan saksi lebih kuat. Dalam rekaman pertandingan tidak menggambarkan pengaturan skor dan memperlihatkan bukti berupa uang suap. Semua bisa terlihat secara wajar," katanya.

Dia mengatakan, polisi butuh waktu dan proses cukup panjang dalam mencari pelaku pengaturan skor. Sebab, dokumen-dokumen tersebut bisa jadi bukan terkait dengan kasus tersebut.

"Tergantung alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Abdul Fichar menambahkan.

3 dari 3 halaman

Dukungan Pembina Persija

Sementara itu, Pembina Persija, Komjen Pol (Purn) Syafruddin, mempersilahkan polisi memproses siapapun yang terlibat. Namun Safruddin mengingatkan bahwa itu bukan mewakili institusi tapi hanya oknum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.