Sukses

Persela Mengajukan Penangguhan Penahanan Saddil Ramdani

Saddil Ramdani ditahan karena kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.

Liputan6.com, Lamongan - Manajer Persela Lamongan Yunan Achmadi akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus yang menimpa Saddil Ramdani. Winger Persela itu ditahan karena diduga menganiaya mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, tetapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih," kata Yunan kepada wartawan di Lamongan, Jumat (2/11/2018), seperti dikutip dari Antara.

Yunan mengaku siap berusaha maksimal untuk mengurus proses penangguhan penahanan Saddil Ramdani. Ia berharap pemain Timnas Indonesia itu tidak ditahan karena sangat dibutuhkan tim.

Sebelumnya, Polres Lamongan resmi menahan Saddil Ramdani setelah menerima laporan insiden pertengkaran di mess Persela Lamongan, Rabu (31/11/2018) petang. Laporan itu, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proses Hukum

Saddil mengaku siap menjalani proses hukum. Ia mengaku kasus penganiayaan itu terjadi di luar dugaannya. Sebab, kondisinya sedang capek sehingga spontan menganiaya korban.

"Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak. Dan saya dibikin ribut di asrama," ujarnya. "Saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini."

Saddil berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. Sebagai laki-laki, dia siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.

3 dari 3 halaman

Ditahan

Saddil saat ini telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Resort Kabupaten Lamongan. "Iya, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Norman Hidayat.

Saddil akan ditahan hingga kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pemain berusia 19 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 352 KHUP, ancamannya 9 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.