Sukses

Buntut Video Soal Bobotoh, Komdis PSSI Hukum 5 Pemain Persija Sanksi Kerja Sosial

Lima pemain Persija didenda masing-masing Rp 15 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman untuk lima pemain Persija. Sanksi ini diberikan buntut dari video ujaran kebencian yang dilakukan para personil tim berjuluk Macan Kemayoran tersebut.

Lima pemain Persija terbukti menyebarkan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC). Mereka adalah Riko Simanjuntak, Gunawan Dwi Cahyo, Jaimerson Xavier, Asri Akbar, dan Ahmad Syaifullah.

Buntut dari tindakan tersebut, lima pemain Persija dikenai dua hukuman sekaligus. Pertama, mereka harus melakukan kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub.

Kelima pemain Persija ini juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta. Beruntung, mereka tidak dihukum larangan untuk bertanding.

Video ujaran kebencian para pemain Persija viral di dunia maya. Sebagai pemain profesional, mereka bersikap buruk dengan menghina suporter lawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Sidang Komdis PSSI

Hasil Sidang Komite Disiplin, Rabu 11 April 2018 memutuskan:

1. Bali United FC

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018- Pertandingan: Bali United vs Perseru Serui- Tanggal kejadian: 7 April 2018- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan Menyalakan api- Hukuman: Sanksi Denda Rp. 80.000.000,-

2. Pemain Bali United Sdr. Taufiq

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018- Pertandingan: Bali United vs Perseru Serui- Tanggal kejadian: 7 April 2018- Jenis pelanggaran: Mendorong dada wasit.- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 4 (empat) kali dan denda Rp.50.000.000

3. Persib Bandung

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018- Pertandingan: Persib Bandung vs Mitra Kukar- Tanggal kejadian: 8 April 2018- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol- Hukuman: Sanksi denda Rp. 45.000.000

4. Pemain Persib Bandung Sdr. Supardi

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018- Pertandingan: Persib Bandung vs Mitra Kukar- Tanggal kejadian: 8 April 2018- Jenis pelanggaran: Menanduk Wasit- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 4 (empat) kali dan denda Rp.50.000.000

5. Manager PSM Makassar Sdr. Munafri Arifuddin

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018- Pertandingan: PSM Makassar vs Persela Lamongan- Tanggal kejadian: 6 April 2018- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan- Hukuman: Sanksi Teguran keras

6. Pelatih PSM Makassar Sdr. Robert Rene

- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018- Pertandingan: PSM Makassar vs Persela Lamongan- Tanggal kejadian: 6 April 2018- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan- Hukuman: Sanksi Teguran keras

3 dari 3 halaman

Hasil Sidang Lainnya

7. Pemain Persija Jakarta Sdr. Riko Simanjuntak

- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000

8. Pemain Persija Jakarta Sdr. Gunawan Dwi Cahyo

- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000

9. Pemain Persija Jakarta Sdr. Jaimerson Xavier

- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000

10. Pemain Persija Jakarta Sdr. Asri Akbar

- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000

11. Pemain Persija Jakarta Sdr. Ahmad Syaifullah

- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.