Sukses

Jadi Tersangka, Dua Pengurus KOI Belum Diganti

KOI belum ganti pengurus yang jadi tersangka kasus penyalahgunaan dana.

Liputan6.com, Jakarta - Posisi dua pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yaitu DI dan AR tetap aman, meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana "Carnaval 18th Road to Asian Games 2018 Jakarta-Palembang".

"Statusnya baru tersangka. Dalam AD/ART kami tidak ada aturan jika menjadi tersangka harus mengundurkan diri," kata Juru Bicara KOI Hellen Sarita Delima seperti dikutip antara.

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut keduanya tetap menjadi bagian dari KOI. Hanya saja jika kedua anggota komite eksekutif KOI itu statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, maka bakal ada keputusan lain yaitu statusnya di non-aktifkan.

"Itupun tidak langsung. Kami harus melakukan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota komite eksekutif," ucap Hellen, menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berpengaruh

Meski dua anggota komite eksekutif yang memegang posisi strategis yaitu sebagai sekretaris jenderal dan bendahara umum tersangkut kasus hukum, pihaknya menegaskan tidak mempengaruhi kinerja KOI karena sudah ada pihaknya yang secara otomatis mengendalikan kinerjanya.

"Wakil sekretaris jenderal dan wakil bendahara umum untuk sementara menggantikan posisi mereka. Jadi tidak ada masalah lagi," ujar wanita yang juga menjadi salah satu anggota komite eksekutif KOI itu.

Terkait dengan kasus yang menjerat DI ada AR, KOI sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak terutama cabang olahraga KOI mengkonfirmasi isu-isu masalah tersebut ke KOI.

Saat ini proses hukum atas kasus dua tersangka tersebut masih berjalan. Bahkan, salah satu tersangka yaitu AR saat ini mengajukan pra peradilan karena menganggap dirinya telah menjalankan tugas dan fungsinya secara benar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • KOI