Sukses

Berubah Nama, Serikat Pekerja Eks Jamsostek Ikut Standar Prancis

Serikat Pekerja Jamsostek akan berubah nama menjadi Serikat Pekerja BPJS Kesehatan.

Seiring transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Januari 2013, para pekerja ikut melakukan hal serupa. Serikat Pekerja Jamsostek rencananya akan berubah nama menjadi Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Karyawan BPJS Ketenagakerjaan masih menginginkan adanya Serikat Pekerja (SP), hal tersebut agar  payung hukumnya lebih jelas, kami  mengelola dana buruh, keberadaan Serikat Pekerja menjadi penting dalam rangka pengawalan kebijakan dari dalam lembaga," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ), Abdurrahman Irsyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2014).

Untuk melakukan transformasi tersebut, Abdurrahman mengakui pihaknya harus melalui beberapa tahapan termasuk menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).

"Agenda Rakernas tahun ini akan dibahas tentang perubahan draft AD/ART, logo, nama lembaga, mars SPJ, rekomendasi internal dan eksternal serta mempersiapkan Munaslub SPJ," tegasnya.

Abdurrahman menjelaskan, Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS mengisyaratkan cara pengelolaan perusahaan akan tetap menggunakan prinsip korporasi meski berbentuk badan hukum publik. Kondisi ini yang membuat BPJS Ketenagakerjaan mempunyai keunikan berbeda dibandingkan lembaga publik lainnya.

"Karena itu Serikat Pekerja Jamsostek akan berubah nomenklatur saja tetapi secara keorganisasian mengacu pada UU No. 21 tahun 2000 dan UU No. 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan," imbuh Irsyadi.

Lebih lanjut menurut Irsyadi bahwa Serikat Pekerjanya memiliki benchmark dengan organisasi serupa di berbagai dunia, di  tahun 2014 ini kami telah bergabung dan berafiliasi dengan organisasi internasional yakni Publik Service International (PSI) yang berpusat di Perancis. (Yas/Shd)

Baca juga

BPJS Janji Beri Pelayanan Kelas Dunia ke Pekerja di Banten

Jamsostek Bantah Usulkan Sistem Gaji saat Jadi BPJS

Transisi, Peserta Eks Jamsostek Tetap Dapat Layanan Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.