Sukses

Kapal Asing Masuk ke Indonesia Bisa Urus Izin Lewat Online

Tiga lembaga pemerintah melakukan perjanjian kerja sama terkait perijinan yang wajib dimiliki oleh kapal asing sebelum masuk ke Indonesia.

Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan melakukan perjanjian kerjasama tentang Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) Kapal Wisata Asing secara elektronik atau E-CAIT.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. CAIT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh kapal asing sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia. Selama ini, pengurusan CAIT masih dilakukan secara manual oleh ketiga kementerian dan lembaga tersebut.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Kewirausahaan, Edy Putra Irawady mengatakan, penandatangan perjanjian ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden nomor 79 tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata Asing ke Indonesia yang dirancang untuk menyediakan fasilitasi atau kemudahan bagi kunjungan kapal yacht asing ke Indonesia.

Hal ini khususnya dalam hal perizinan CAIT maupun ketentuan customs, immigration, quarentine and port (CIQP).

"Dampaknya (E-CAIT) sangat nyata dirasakan oleh wisatawan yang datang ke Indonesia dengan menggunakan kapal wisata, baik kapal yacht maupun passenger cruise. Diharapkan dapat mendukung pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara pada 2014 yang ditetapkan sebesar 9,2 juta wisatawan," ujar Edy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

Secara teknis, sistem E-CAIT ini dapat mulai dimanfaatkan wisatawan maksimal 2 bulan setelah penandatanganan kerjasama ini. Saat ini pemerintah masih harus melengkapi infrastruktur pendukung dan pelatihan SDM sebelum sistem yang sudah terbangun dapat dioperasikan.

"Sektor pariwisata dapat menjadi salah satu andalan perekonomian nasional karena perilaku ekonominya yang cenderung memiliki daya tahan yang baik dalam berbagai kondisi termasuk pada saat krisis ekonomi global," tutur Edy. (Dny/Ahm)


Baca juga:

5 Kapal Perang TNI AL Tingkatkan Operasi di Bangka Belitung

26 Kapal Berbendera Asing Masih Berkeliaran di Laut RI

Ekspor Batu Bara Pakai Kapal Asing RI, Kehilangan Devisa US$ 5 M

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini