Sukses

PNS Berkinerja Buruk Siap-Siap Dipecat

Kementerian Pan RB dan Kemenkeu sedang mengkaji Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU Tersebut nantinya akan mengatur kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja para pekerja pemerintah ini.

Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengungkapkan keberadaan UU tersebut akan sangat memungkinkan terjadinya pemecatan terhadap PNS jika mereka benar-benar terbukti bekerja bermalas-malasan atau bahkan lebih buruk.

"Kalau dulu kan sudah masuk PNS itu kan susah diberhentikan kan sampai pensiun, sekarang dengan UU ini diberi kesempatan kalau tidak perform ya diberhentikan," kata dia saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Menurut Eko, Undang-Undang No.43 tahun 1993 mengenai pokok-pokok kepegawaian belum mengatur secara tegas mengenai kinerja PNS itu sendiri.

"Kalau yang lama itu UU nomor 43 yang lama, orang bisa diberhentikan kalau makar, di pidana 4 tahun, atau segala macam, sekarang orang yang tidak berkinerjapun bisa diberhentikan," tegas dia.

Sebaliknya, bagi PNS yang mempunyai kinerja bagus akan mendapatkan tunjangan dan gaji lebih. "Kompensasi indidivual, basic salary tergantung tanggung jawab, risiko pekerjaan. Performance achievement tergantung kinerja pegawai bersangkutan," kata dia.

Mengingat saat ini tengah digodok di Kemenkeu, Eko berharap UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN ini akan rampung tahun ini dan dapat diimplementasikan pada tahun 2015. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini