Sukses

Wajib Pasok 80% Produk Lokal, Pengusaha Tantang Pemerintah

Permendag nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Salah satu yang diatur dalam Permendag ini yaitu kewajiban bagi pusat perbelanjaan modern atau toko swalayan memasok 80% barang jualannya merupakan produk buatan Indonesia.

Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pengusaha sendiri tidak keberatan dengan aturan tersebut.

"Itu suatu tekad atau dorongan dari pemerintah harus dilaksanakan oleh kita sebagai pengusaha retail, saya kira pengusaha tidak ada masalah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurutnya, yang menjadi masalah justru kemampuan dari produsen dalam negeri untuk menyediakan produk-produk yang diinginkan para konsumen dan pengusaha ritel.

"Yang menjadi masalah, bisa atau tidak produk dalam negeri ini menyediakan barang-barang yang kita inginkan sehingga kita tidak perlu menjual produk asing," lanjutnya.

Tatum mengatakan, bila produsen dalam negeri sudah mampu menyediakan barang-barang yang diperlukan konsumen, pengusaha ritel malah ingin agar seluruh barang yang dijualnya merupakan produk buatan dalam negeri.

"Saya malah tidak mau hanya 80%, saya mau 100%. Tetapi ada tidak produk dalam negeri yang tersedia," katanya.

Dia menilai, produsen lokal hingga saat ini masih sulit untuk bertahan akibat berbagai macam gangguan dan masalah yang muncul dari dalam negeri, seperti masalah energi, distribusi, infrastruktur dan lain-lain.

Untuk itu, lanjut Tatum, seharusnya pemerintah juga mampu mendorong industri untuk tumbuh.  "Jadi peraturan ini bukan hanya kepada kita, tetapi PR-nya (pekerjaan rumah) lebih banyak di pemerintah. Bisa tidak pemerintah mendorong industri dalam negeri, kalau tidak bisa ya aturan itu juga tidak bisa," tegasnya.

Dia menjelaskan, pemerintah juga tidak bisa memaksa konsumen untuk membeli untuk membeli produk asing atau produk lokal, karena sifat dari konsumen Indonesia selalu menginginkan produk yang murah dan berkualitas. "Konsumen pasti akan memilih produk yang bagus dan murah. Konsumen tidak mau tahu itu produk asing atau produk lokal," jelasnya.

Untuk itu, Tutum meminta keseriusan pemerintah untuk membenahi industri dalam negeri sebelum aturan ini terlaksana sepenuhnya dalam jangka waktu 2,5 tahun kedepan sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag tersebut.

"Dalam 1 tahun juga bisa terlaksana kalau produk dalam negeri kita bisa menggantikan produk-produk asing tersebut. Kalau pemerintah bisa menjalankan itu, niat kita malah 100%. Kalau tidak, ya kenapa bukan barang impornya saja yang dilarang masuk, itu kan lebih gampang," tandas Tutum.(Dny/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.