Sukses

Pemerintah Lempar Bola Panas ke Pertamina soal Kilang Minyak

Sejak beberapa tahun terakhir, pembahasan insentif kilang antara pemerintah, Kementerian ESDM dan Pertamina belum menemukan itik terang.

Sejak beberapa tahun terakhir, pembahasan insentif kilang antara pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero) dan para investor belum juga menemui titik terang.

Pertamina bahkan menagih janji pemerintah untuk memberikan kemurahan hati berupa insentif bagi dua investor yang menyatakan tertarik membangun kilang minyak mentah di Indonesia.

Perusahaan pelat merah ini juga menyebut kendala pembangunan kilang minyak itu terletak pada insentif pemerintah, salah satunya Kementerian Keuangan. Mendengar pernyataan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro langsung bereaksi.

"Itu Pertamina ngomong sembarangan saja karena banyak yang tidak bisa dilakukan bukan cuma dari Kementerian Keuangan, tapi juga oleh pemerintah sendiri," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Lebih jauh Bambang berkilah, pihaknya berniat memberikan insentif berupa tax holiday kepada investor yang bersedia membangun kilang minyak mentah, yakni Saudi Aramco dan Kuwait Petroleum.

Ternyata investor ini juga meminta deretan insentif lain yang masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Kuwait Petroleum misalnya, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan pengenaan biaya masuk pada minyak mentahnya yang dipasok ke negara ini.

"Di luar itu (tax holiday) memang ada yang kita tidak bisa berikan. Mereka (investor) minta tanah, pembebasan pajak daerah, pengenaan biaya masuk dan sebagainya. Masa minyak dari mereka tapi dikenakan biaya masuk supaya harga tinggi, itu kan tidak benar," tegas dia.

Bambang mengungkapkan, pemerintah pun tidak bisa memberikan tax holiday terus menerus dengan besaran yang sama dalam kurun waktu puluhan tahun lamanya.

"Kalau permintaan mereka tax holiday 20 tahun-30 tahun sebesar 5% seterusnya, kami tidak bisa. Permintaan mereka juga banyak bukan cuma tax holiday di Kemenkeu, dan mereka minta dibebasin semua. Intinya mereka tidak mau bayar pajak," terangnya.

Saat ini, dia menyebut, studi kelayakan kilang minyak mentah hampir selesai dan pemerintah berencana memasukkan proyek pembangunan ini melalui skema public privat partnership (PPP).

"Di PPP harus ada biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), misalnya perlu VGF dan itupun ada batasannya yaitu 49%. Tapi bukan berarti 49% maksimal," tandas Bambang. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.