Sukses

Dahlan Iskan Didesak Jalani 12 Rekomendasi Panja OS, Jika Tidak?

Panja Outsourcing (Panja OS) dan Ketenagakerjaan (Naker) BUMN telah mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan ketenagakerjaan di BUMN.

Panja Outsourcing (Panja OS) dan Ketenagakerjaan (Naker) BUMN telah mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan BUMN.

Tercatat ada 12 butir rekomendasi yang harus dilaksanakan seluruh direksi para perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN.

Karena itu, Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN meminta Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan segera mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran direksi perusahaan BUMN untuk menjalankan rekomendasi Panja tersebut.

"Geber akan mengawal rekomendasi ini sesuai janji menteri ketika Raker Komisi IX lalu memutuskan dibentuknya Panja OS dan Naker BUMN. Geber akan kawal selama 15 hari kerja sejak 22 Oktober lalu," kata Koordinator Geber BUMN Ais dalam jumpa pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (28/10/2013).

Dia menjelaskan, pengawalan terhadap Panja OS dan Naker ini dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama atau minggu awal, Geber akan mengawal secara persuasif. Kemudian fase kedua atau minggu terakhir, Geber mendesak dan bersikap.

"Bentuknya desakan serta penyikapan, yaitu melakukan beberapa langkah strategis," kata Ais.

Di tengah kedua fase itu, lanjut Ais, Geber BUMN melihat bahwa rekomendasi tersebut rentan untuk direksi perusahaan BUMN guna memburu rente dengan memasukkan sanak-saudaranya menjadi pegawai tetap di perusahaan.

"Untuk antisipasi penumpang gelap itu, Geber BUMN akan membuka posko Geber di daerah-daerah," ujarnya.

Pada 22 Oktober 2013 lalu, Panja Oustourcing dan Ketenagakerjaan BUMN dibentuk dalam rapat kerja di Komisi IX DPR. Ada 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.

Rekomendasi Panja OS dan Naker pada pokoknya berisi, pertama, tidak boleh ada PHK dan menghentikan rencana PHK terhadap buruh outsourcing dan tetap.

Kedua, buruh outsourcing yang dipekerjakan di lingkungan BUMN untuk diangkat sebagai buruh/pekerja tetap di perusahaan BUMN.

Ketiga, rekomendasi Panja OS dan Naker harus dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan pada 22 Oktober 2013.

Apabila Direksi Perusahaan BUMN tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka Komisi IX DPR merekomendasikan Direksi Perusahaan BUMN untuk dipecat. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.