Sukses

PIP Danai Pembangunan 2 Jalan di Lampung Selatan

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggelontorkan dana Rp 90,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggelontorkan dana Rp 90,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Pemberian pinjaman ini ditujukan untuk Pembangunan 2 ruas jalan kabupaten yakni ruas Jalan Muara Putih-Karang Anyar – Sidodadi Asri sepanjang 37,6 kilometer (km) dan ruas Jalan Kertosari – Jatibaru – Batas Bandara Lampung sepanjang 33,3 km.

Pinjaman diberikan dengan jangka waktu pinjaman 5 tahun dan masa tenggang pembayaran pokok (grace period) 16 (enam belas) bulan dengan tingkat suku bunga 9,25% efektif per tahun.

"Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu upaya guna mendukung peningkatan potensi ekonomi dan aktivitas transportasi distribusi barang di Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kepala Pusat Investasi Pemerintah
Soritaon Siregar, Selasa (8/10/2013).

Pembiayaan ruas jalan Muara Putih-Karang Anyar-Sidodadi Asri diberikan guna mendukung distribusi komoditas seperti perikanan, perkebunan dan peternakan, baik dari maupun ke seluruh daerah di Lampung Selatan maupun diluar Provinsi Lampung.

Selain itu Kecamatan Karang Anyar merupakan sentra industri dan sentra bahan baku industri unggas.

Kemudian pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembibitan Sapi Ongole yang merupakan satu-satunya di Indonesia, perlu didukung dengan ketersediaan akses transportasi yang memadai. Untuk itu, pembangunan ruas jalan kedua yakni Kertosari-Jatibaru – Batas Bandar Lampung dirasakan tepat untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi di Lampung Selatan.

Namun demikian, keputusan pemberian pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur didasari pada kajian yang mampu menunjukkan bahwa pembangunan jalan ini dapat memberikan dampak optimal bagi tumbuhnya
sentra ekonomi baru di Kabupaten Lampung Selatan.

PIP menyetujui pemberian pinjaman ini setelah melakukan analisis kelayakan terhadap kemampuan keuangan Kabupaten Lampung Selatan dan proyek pembangunan 2 ruas jalan tersebut.

Selain itu PIP juga melakukan analisis atas 5C, yakni character, capacity, collateral, capital, dan condition of
economy dalam penilaian kelayakan kredit investasi.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, PIP berpendapat permohonan pinjaman dari Pemkab Lampung Selatan dapat terpenuhi. PIP mengharapkan Pemkab Lampung Selatan menggunakan pinjaman ini secara transparan dan accountable.

Dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan 2 ruas jalan ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan infrastruktur jalan dan tumbuhnya roda perekonomian di Lampung Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini