Sukses

Kemenakertrans Bakal Sidak Ribuan Perusahaan Outsourcing

Pemerintah bakal memeriksa ribuan perusahaan alih daya (ousourcing) terkait pelaksanaan Peraturan Menakertrans Nomor 19/2012.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI Kemenakertrans), Ruslan Irianto Simbolon mengungkapkan pihaknya bakal memeriksa ribuan perusahaan alih daya (ousourcing) terkait pelaksanaan Peraturan Menakertrans Nomor 19/2012.

Beleid itu mencantumkan syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, termasuk jenis-jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing.

"Semua outsourcing sudah dibenahi. Pak Menteri (Muhaimin Iskandar) telah menetapkan 19 November 2013 harus sudah oke, jadi kami akan segera turun ke perusahaan-perusahaan penyelenggara outsourcing," tegasnya saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Senin (2/9/2013).   

Pemeriksaan tersebut, menurut Ruslan, difokuskan pada pelaksanaan beleid tersebut, apakah terdapat penyimpangan atau tidak dalam mengimplementasikan Permenakertrans No 19/2012 antara pemberi dan penerima kerja.

Saat ditanya lebih jauh terkait data jumlah perusahaan alih daya di Indonesia, dia tidak menyebut secara pasti. Namun hampir seluruh Badan Usaha Milik Negara menggunakan jasa outsourcing.

"Jumlah outsourcing ada ribuan dan hampir semua BUMN pakai outsourcing. Kami akan mulai memanggil direksi BUMN supaya bisa melaksanakan (Permenakertrans) dengan baik. Kalau tidak, izin operasional dicabut," tegas Ruslan.

Sekadar informasi, perusahaan pelat merah yang menggunakan tenaga alih daya, diantaranya PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT KAI (Persero), PT Telkom Tbk dan masih banyak lainnya.

Dia menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan tuntutan karyawan outsourcing yang mendesak supaya diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan pemberi kerja (perusahaan bukan alih daya).

"Kalau dia (karyawan) adalah pekerja outsourcing maka hubungan kerja tetap ke majikan alias vendornya dengan syarat kalau sudah sesuai aturan. Jika tidak, maka diperintahkan untuk menjadi pekerja di pemberi kerja," ujarnya.

Terkait soal pemotongan upah karyawan outsourcing oleh perusahaannya (vendor), Ruslan menghimbau agar segera melapor apabila hal tersebut terjadi pada karyawan.

"Tidak boleh itu potong-potong gaji. Laporkan saja ke kami, biar kami panggil perusahaannya dan diperiksa," tandas dia.
 (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini