Sukses

Perusahaan Bisa Kena Sanksi Jika Tak Mau Pakai Biofuel

"Karena ini bersifat wajib, maka ada konsekuensi terhadap penyimpangan ataupun jika tidak menggunakan biofuel 10%,"

Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi bagi industri atau perusahaan yang diketahui tidak mengonsumsi bahan bakar nabati (BBN). Alasannya, kebijakan penggunaan campuran solar dan biofuel dengan porsi 10% merupakan kewajiban yang harus dijalankan pelaku usaha.

"Karena ini bersifat wajib, maka ada konsekuensi terhadap penyimpangan ataupun jika tidak menggunakan biofuel 10%," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Hatta menjelaskan, kewajiban penggunaan BBN ini tidak hanya berlaku untuk industri yang terkena ketentuan public service obligation (PSO). Perusahaan swasta non PSO juga terkena kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang terbilang baru ini.

Dari catatan pemerintah, industri yang diwajibkan mengunakan solar bercampur biofuel tersebut diantaranya pertambangan maupun industri lain yang menggunakan bahan bakar solar.

"Yang PSO akan dilakukan sangat cepat, sedangkan non PSO dibuat timeline-nya. Semua wajib 10%," ucap dia.

Dengan kebijakan baru tersebut, Hatta yakin Indonesia bisa mengantongi tiga keuntungan sekaligus seperti berkurangnya beban impor, pasar domestik yang makin luas serta memperkuat perusahaan perkebunan rakyat untuk bisa meningkatkan pasokan minyak sawit mendath (CPO) dalam negeri. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.