Sukses

Umur Pasar Modal RI 36 Tahun, Apa Saja Prestasinya?

Pasar modal Indonesia kembali diaktifkan pemerintah pada 10 Agustsu 1977 atau 36 tahun yang lalu.

Tepat pada 10 Agustus 1977, Indonesia untuk pertama kalinya memulai aktivitas investasi baru dengan meluncurkan pasar modal. Dengan keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1976, pasar modal Indonesia yang kini telah berumur 36 tahun diharapkan makin bisa lebih dinikmati masyarakat Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dalam peringatan diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/8/2013) mengharapkan pasar modal Indonesia yang lebih dinikmati masyarakat akan membuatnya lebih stabil, likuid dan tahan uji.

""Dengan diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia yang ke 36 tahun lamanya, kami memilih tema seperti Meningkatkan Kepercayaan Dalam berinvestasi dan pencanangan Gerakan Nasional Cinta Pasar Modal," ungkapnya.

Dalam peringatan kali ini, OJK bakal melaksanakan sejumlah kegiatan seperti media relasi, kegiatan sosial yang mencakup Corporate Social Responsibility (CSR) Self Regulatory Organisation Pasar Modal (SRO), sosialisasi dan edukasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pasar modal yang sudah mencapai 36 tahun lamanya terus mengalami peningkatan dan perkembangan. Untuk itu pasar modal harus bisa lebih maju, sehingga bisa dilirik oleh masyarakat banyak.

Pada 2 Januari 2013, IHSG sempat menyentuh level 4.346,475 poin dan sampai 13 Agustus 2013 sudah mencapai 4.652,40 poin atau mengalami peningkatan sebesar 7,04%.

"Bayangkan saja disaat penutupan tanggal 20 Mei 2013, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menyentuh level tertinggi, pasar modal Indonesia disaat itu menyentuh level 5.214,976," jelasnya.

Lanjut Nurhaida, nilai kapitalisasi pasar modal juga mengalami peningkatan sebesar Rp 453 triliun. Pada tanggal 2 Januari 2013 berada di posisi sebesar Rp 4.158 triliun hingga mencapai Rp 4611 triliun pada 13 Agustus 2013. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal indonesia

Video Terkini