Sukses

Pegawai Negeri Tak Boleh Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Seluruh pegawai negeri dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengimbau kepada semua pegawai negeri (PNS dan Non PNS) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Alasannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

“Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku,” kata Eko seperti dikutip dari situs Kemenpan-RB, Kamis (1/8/2013).

Menurut Eko, penggunaan kendaraan dinas diatur  dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. 

“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan pegawai negeri di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Untuk itu, bagi pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi, Eko Prasojo meminta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan ketentuan ini,” terang dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini