Sukses

Perang Merek 'Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga' Tak Kunjung Usai

WKD Co. Pte. Ltd, pemilik dan pemegang merek resmi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak meminta jaminan kepastian hukum untuk tetap melakukan investasi di Indonesia.

Kasus perebutan merek produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak antara WKD Co. Pte. Ltd dan PT Sinde Budi Sentosa masih bergulir.

Wen Ken Drugs (WKD) Co. Pte. Ltd, pemilik dan pemegang merek resmi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak meminta jaminan kepastian hukum untuk tetap melakukan investasi di Indonesia.

Status perusahaan yang berbasis di Singapura itu masih menunggu proses hukum gugatan penggunaan hak cipta Kaki Tiga dan Lukisan Badak oleh pemilik PT Sinde Budi Sentosa, Tjioe Budi Yuwono yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Managing Director Wen Ken Group, Fu Siang Jeen, gugatan pihak lain terhadap merek WKD yang telah dipakai sejak 1937, seharusnya batal demi hukum.

"Keputusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi sudah sangat tepat dengan menolak gugatan itu. Sekarang tinggal menunggu putusan majelis Peninjauan Kembali (PK)," ungkap dia, Rabu (20/2/2013).

Kuasa hukum WKD, Gunawan Widjaja dari ASP Law Firm menambahkan jika proses hukum tersebut masih menggantung hingga saat ini. Padahal kasus ini telah bergulir sejak 2008.

"Perkara pengakhiran surat penunjukkan dan merek masih di PK. Ini belum tuntas, lalu muncul lagi perkara baru dari pihak asing yang mengajukan keberatan penggunaan logo Cap Kaki Tiga karena dianggap mirip dengan mata uang pada sebuah kerajaan di Britain di masa lampau," jelasnya.

Untuk perkara yang terakhir ini, Gunawan menuturkan, masih berada di Pengadilan Niaga. "Yah kita bisa tahu lah siapa di belakang ini semua," ujar dia.

Sebenarnya, lanjut Fu Siang Jeen, upaya perdamaian telah dilakukan jauh sebelum menunjuk penerima lisensi merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga secara eksklusif, PT Kinocare Era Kosmetindo (KEK) pada April 2011.

"Upaya damai sudah coba dilakukan tapi SBS selaku pemegang lisensi merek itu pertama kalinya tidak datang untuk menandatangani perjanjian. Sehingga tidak ada jalan damai lagi," tutur dia.

Harry Sanusi, Direktur Utama KEK membela WKD dengan mengatakan jika pihaknya sudah menanamkan investasi Rp 100 miliar untuk sarana dan prasarana produksi.

"Jadi kalau terjadi apa-apa dengan produksi kami, 7.000 karyawan akan bermasalah," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus sengketa merek antara WKD dan SBS bermula saat WKD memutuskan kerja sama dengan SBS pada 4 Februari 2008.

Langkah ini diambil, lantaran SBS dinilai tidak memenuhi komitmen pembayaran royalti secara tepat waktu, tidak memberikan laporan detail produksi, dan memproduksi produk sejenis Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan merek Lasegar.

"Juga mendaftarkan secara sepihak merek Badak oleh Budi Yuwono ke Kementerian Hukum dan HAM atas kerja sama yang sudah terjalin sejak 1978," urai Gunawan.

Menolak putusan tersebut, SBS menggugat WKD ke Pengadilan Negeri Bekasi, tapi ditolak. Langkah pemutusan hubungan kerja sama WKD dinilai sudah sesuai aturan hukum.

Proses hukum ini selanjutnya bergulir hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung dan berakhir pada penolakan gugatan SBS. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.