Sukses

Ada UU P2SK, Indonesia Tak Akan Tergantung dengan Modal Asing

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diharapkan dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan, untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Tanpa melakukan reform sektor keuangan Indonesia akan terus tergantung kepada modal asing di dalam memenuhi kebutuhan investasi dan aktivitas ekonominya,” kata Menkeu dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI terkait Pengambilan Keputusan RUU tentang PPSK, Kamis (8/12/2022).

Oleh karena itu, menurutnya RUU P2SK ini sangat bermakna di dalam memperkokoh kemandirian ekonomi bangsa.

Lebih lanjut, Menkeu menyatakan Pemerintah dalam hal ini sependapat dengan DPR bahwa RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia, untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sistemable merata di seluruh pelosok Negara kesatuan republik Indonesia.

“Karena sektor keuangan yang stabil yang dalam yang inovatif, yang efisien inklusif dan dipercaya serta kuat tentu akan mampu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara kuat seimbang inklusif dan berkesinambungan,” ujarnya.

Reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK ini mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti undang-undang 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Pemerintah juga sepakat dengan DPR bahwa metode omnibus yang digunakan di dalam RUU ini menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam reform sektor keuangan, sehingga dia konsisten di dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik yang stabil yang konsisten dan terintegrasi,” katanya.

Menkeu berharap RUU P2SK ini dapat menjawab tantangan fundamental sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan rendahnya kepercayaan dan perlindungan  investor dan konsumen, masih rendahnya literasi literasi keuangan dan ketimpangan akses ke Jasa Keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tok, Pemerintah Setujui Laporan Panja RUU P2SK

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama DPR Komisi XI menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Kamis (8/12/2022).

"Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dengan seluruh stakeholder yang kita koordinasikan," kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI terkait Pengambilan Keputusan RUU P2SK.

Kemudian, Pimpinan Rapat Kerja Komisi XI, Kahar Muzakar, menegaskan kepada seluruh perwakilan Pemerintah yang hadir seperti Menteri BKPM/Investasi Bahlil Lahadalia, Menkeu Sri Mulyani, dan kepada para anggota Komisi XI yang hadir terkait disetujuinya laporan hasil Panja RUU PPSK.

“Pemerintah setuju, DPR setuju, artinya laporan tadi disetujui. Setuju ya? Ujar Kahar sambil mengetuk palu.

 

3 dari 3 halaman

Momentum Reformasi

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di hadapan Pemerintah dan komisi XI DPR.

Menurut dia, diundangkannya RUU P2SK ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga, sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.

“Panja RUU P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan tanggapan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak dari semua fraksi di komisi 11 DPR RI, dan pemerintah ucapan terima kasih. Itu yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja hari ini,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.