Sukses

Tok, Pemerintah Setujui Laporan Panja RUU P2SK

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama DPR Komisi XI menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama DPR Komisi XI menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Kamis (8/12/2022).

"Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dengan seluruh stakeholder yang kita koordinasikan," kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI terkait Pengambilan Keputusan RUU P2SK.

Kemudian, Pimpinan Rapat Kerja Komisi XI, Kahar Muzakar, menegaskan kepada seluruh perwakilan Pemerintah yang hadir seperti Menteri BKPM/Investasi Bahlil Lahadalia, Menkeu Sri Mulyani, dan kepada para anggota Komisi XI yang hadir terkait disetujuinya laporan hasil Panja RUU PPSK.

“Pemerintah setuju, DPR setuju, artinya laporan tadi disetujui. Setuju ya? Ujar Kahar sambil mengetuk palu.

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di hadapan Pemerintah dan komisi XI DPR.

Menurut dia, diundangkannya RUU P2SK ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga, sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.

“Panja RUU P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan tanggapan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak dari semua fraksi di komisi 11 DPR RI, dan pemerintah ucapan terima kasih. Itu yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja hari ini,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ini Dia Isi Rancangan UU P2SK yang Digodok Pemerintah dan DPR

Panja Komisi XI DPR RI telah membahas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di hadapan Pemerintah dan komisi XI DPR.

“Pada kesempatan ini kami panja akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P2SK, rapat kerja komisi 11 DPR RI telah menugaskan panja RUU P2SK  untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU,” kata Dolfie saat menyampaikan Laporan Rapat Panja bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Berikut ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK:

1. Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan, memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.

Memperkuat mandat Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

2. Pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan perbankan dan perbankan syariah, mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.

Memperkuat peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM,  memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

3. Terkait pasar modal pasar uang pasar valuta asing, mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing, memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik kehati-hatian manajemen risiko memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.

Memperkuat security crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek terkait asuransi dan penjaminan, memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian.

Pokok-pokok selanjutnya, yaitu menegakkan kebijakan spin of unit Syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

4. Terkait usaha bullion, LPEI dan perpajakan mengatur usaha jasa bullion di bawah pengawasan OJK, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

5. Terkait dana pensiun, meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun mempercepat akumulasi tanah jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan

6. Terkait kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, harus menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan tentang pelaporan keuangan kewajiban penyampaian laporan keuangan, sesuai peraturan perundangan standar laporan keuangan pembentukan komite standar yang independen, platform bersama laporan keuangan, kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

Kemudian melakukan konglomerasi keuangan guna meningkatkan pengaturan, serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.

4 dari 4 halaman

Inovasi Teknologi Keuangan

7. Terkait inovasi teknologi sektor keuangan dan perlindungan konsumen, perlu dilakukan mempertegas badan hukum penyelenggara Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK) dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek ITSK ilegal.

Kemudian, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK, memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan terkait keuangan berkelanjutan, mempertegas komitmen Pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.

8. Terkait literasi keuangan dan inklusi keuangan, meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak kewajiban serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan.

9. Terkait sumber daya manusia sektor keuangan, mendorong Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menguatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia, memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas profesi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.