Sukses

Rincian UMK Jateng 2023, Semarang Naik Paling Tinggi

UMK 2023 Jawa Tengahmengalami kenaikan pada 35 Kabupaten dan Kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kabupaten dan kota terus menetapkan upah minimum di wilayahnya. Seperti Provinsi Jawa Tengah telah merilis daftar Upah Minimum Kota atau UMK 2023.

Melalui akun media sosial miliknya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memposting daftar UMK Jateng 2023 di wilayahnya. 

Disebutkan daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru mengalami kenaikan pada 35 Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Inilah UMK di Jawa Tengah tahun 2023. Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen” tulis dia, Kamis (8/12/2022).

Daftar Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2023:

Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46, naik Rp 152.358,96

Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64, naik Rp 134.861,80

Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94, naik Rp 134.166,00

Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04 129, naik Rp 108,20

Kabupaten Purworejo Rp. 2.043.902,33, naik Rp 132.051,53

Kabupaten Wonosobo Rp. 2.076.208,98, naik Rp 144.923,65

Kabupaten Magelang Rp. 2.236.776,91, naik Rp 154.969,73

Kabupaten Boyolali Rp. 2.155.712,29, naik Rp 145.412,99

Kabupaten Klaten Rp. 2.152.322,94, naik Rp 136.699,58

Kabupaten  Sukoharjo Rp. 2.138.247,70, naik Rp 140.094,52

Kabupaten Wonogiri Rp. 1.968.448,32, naik Rp 129.404,33

Kabupaten Karanganyar Rp. 2.207.483,64, naik Rp 143.170,44

Kabupaten Sragen Rp. 1.969.569, naik Rp 130.139,44

Kabupaten Grobogan Rp. 2.029.569,04, naik Rp 135.536,94

Kabupaten Blora Rp. 2.040.080,17, naik Rp 135.883,48

Kabupaten Rembang Rp. 2.015.927,08, naik Rp 141.605,03

Kabupaten Pati Rp. 2.107.697,44, naik Rp 139.358,40

Kabupaten Kudus Rp. 2.439.813,98, naik Rp 146.755,72

Kabupaten Jepara Rp. 2.272.626,63, naik Rp 164.223,52

Kabupaten Demak Rp. 2.680.421,39, naik Rp 167.415,50

Kabupaten Semarang Rp. 2.480.988, naik Rp 169.733,85

Kabupaten Temanggung Rp. 2.027.569,32, naik Rp 139.737,21

Kabupaten Kendal Rp. 2.508.299,90, naik Rp 167.987,62

Kabupaten Batang Rp. 2.282.025,72, naik Rp 149.490,70

Kabupaten Pekalongan Rp. 2.247.345,90, naik Rp 152.699,71

Kabupaten Pemalang Rp. 2.081.783, naik Rp 140.892,59

KabupatenTegal Rp. 2.106.237,58, naik Rp 137.791,24

Kabupaten Brebes Rp. 2.018.836,92, naik Rp 133.817,53

Kota Magelang Rp. 2.066.006,64, naik Rp 130.093,37

Kota Surakarta Rp. 2.174.169, naik Rp 138.448,83

Kota Salatiga Rp. 2.284.179,97, naik Rp 155.656,78

Kota Semarang Rp. 3.060.348,78, naik Rp 225.327,49

Kota Pekalongan Rp. 2.305.822,66, naik Rp 149.608,89

Kota Tegal Rp. 2.145.012,11, naik Rp 139.081,59

Terakhir UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.958.169.69, naik Rp 138.334,52

 

Reporter: Firda makarimah

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UMK Banten Resmi Naik hingga 7,30 Persen

Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten. Besaran kenaikannya antara 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Kenaikan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2023 telah melalui berbagai perhitungan dan pembahasan yang matang, serta mengikuti peraturan pemerintah pusat.

"Rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen. Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu (07/12/2022).

Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dinyatakan masih berlaku.

Kemudian penetapan UMK Provinsi Banten rahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.

"Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023," terangnya.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingga, kebijakan penetapan UMK 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," jelasnya. 

3 dari 3 halaman

Besaran Upah Di Banten

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:

1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46

2) Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46

3) Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28

4) Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52

5) Kota Tangerang Rp 4.584.519,08

6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70

7) Kota Cilegon Rp 4.657.222,94

8) Kota Serang Rp 4.090.799,01

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.