Sukses

Mahfud MD: Buruh dan Pengusaha Setara, Tak Boleh Menang Sendiri

Konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Bandung, Jawa Barat.

Hadir langsung membuka Rapimnas KSPSI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD didampingi Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Rapimnas ini diikuti federasi serikat pekerja yang bernaung dibawah KSPSI serta Pimpinan DPD-DPD KSPSI Se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Andi Gani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar KSPSI.

Karena, kata Andi Gani, loyalitas dan militansi seluruh anggota yang terus setia memperjuangkan kepentingan buruh dan keluarganya dengan aksi-aksi damai.

"Kita boleh berjuang sekeras mungkin menuntut Pemerintah tapi harus tetap patuh terhadap aturan aturan hukum dalam menyampaikan pendapat," tegasnya, Rabu (7/12/2022).

Andi Gani juga melihat ke depan tantangan dan isu-isu ketenagakerjaan makin berat. Mulai dari persoalan upah, serapan tenaga kerja, dan kompetensi pekerja yang harus terus ditingkatkan.

Untuk itu, ia berharap KSPSI akan terus menjadi garda terdepan membela hak-hak buruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Gani secara khusus juga menyampaikan penghargaan kepada Brigade Tanggap Bencana KSPSI yang langsung terjun membantu masyarakat Cianjur yang tertimpa musibah gempa.

"Selama 12 hari Brigade Tanggap Bencana KSPSI membantu evakuasi korban, trauma healing untuk korban gempa, dan memberikan bantuan sembako," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengusaha dan Buruh Setara

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tetap kritis dalam menyampaikan pendapatnya jika kebijakan Pemerintah dianggap tidak berpihak kepada buruh. Apalagi, kata Mahfud, Presiden KSPSI Andi Gani memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.

"Kritis terhadap kebijakan Pemerintah tetapi tetap membuka ruang dialog terbuka dengan Pemerintah," ucap Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa buruh dan pengusaha harus terus saling berkomunikasi. Menurutnya, kedudukan pengusaha dan pekerja setara. Jangan ada salah satu yang merasa paling tinggi

"Baik buruh maupun pengusaha itu saling membutuhkan. Keduanya setara. Jadi, komunikasinya harus cair," katanya.

3 dari 3 halaman

Upah Buruh

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea bercerita pertemuan dia dengan Jokowi dalam membahas besaran upah buruh 2023 yang telah ditetapkan pemerintah, dengan besaran maksimum 10 persen. Permenaker nomor 18 tahun 2022 mengenai besara upah telah di sahkan pada 17 November 2022 lalu dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Jadi ini panjang, bukan tiba-tiba muncul, sudah empat bulan lalu, kemudian ditindak lanjuti oleh tim teknis Kemenaker dan Dirjen PHI, Bu Puti Anggoro. Keluarlah Permenaker nomor 18, banyak usulan-usulan, tetapi ini mungkin yang terbaik," ujar Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, disela-sela acara musyawarah rakyat (Musra) di Kota Serang, Banten, Minggu (20/11/2022).

Andi Gani menerangkan, jika menggunakan formula lama dalam PP nomor 36 mengenai pengupahan, akan ada banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah.

Sedangkan dengan formula terbaru, maka buruh diseluruh daerah akan mendapatkan kenaikan upah dengan besaran bervariasi. Bahkan kenaikan upah juga pernah disampaikan oleh perwakilan buruh, pada Musra di Jawa Barat (Jabar).

"Minimal itu perkiraan kami (upah) di Banten atau di Tangerang sekitar 7 sampai 8 persen akan naik, batasnya 10 persen, sangat luar biasa. Tapi dengan PP 36, ada daerah yang tidak naik (UM) nya," ucapnya.

Pembahasan upah yang sudah dilakukan lama sejak empat bulan terakhir, diharapkan menjadi jalan tengah antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Penerapannya bisa dilakukan mulai awal tahun mendatang.

Setiap daerah akan mengumumkan kenaikan UMP ataupun UMK paling lambat pada 28 November 2022 mendatang. Tentu besarannya berbeda-beda, menggunakan rumus UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian nilai UM x UM (t)).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.