Sukses

Cadangan Devisa Indonesia Melonjak ke USD 134 Miliar Berkat Penerimaan Pajak

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2022 sebesar USD 134,0 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Oktober 2022 sebesar USD 130,2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2022 sebesar USD 134,0 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Oktober 2022 sebesar USD 130,2 miliar.

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada November 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerimaan devisa migas," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 5,9 bulan impor atau 5,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional," tutup Erwin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cadangan Turun, Jokowi Minta BI Simpan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Bank Indonesia menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

"Bapak Presiden mengarahkan agar hasil ekspor itu dimasukan di dalam negeri. Nah, tentunya untuk itu dari Bank Indonesia diharapkan bisa membuat sebuah mekanisme sehingga ada periode tertentu, cadangan devisa yang bisa disimpan dan bisa diamankan di dalam negeri," ujarnya.

Permintaan itu diberikan lantaran cadangan devisa RI yang terhitung menurun. Padahal, negara kini tengah menikmati surplus neraca perdagangan selama 30 bulan beruntun.

Melansir catatan Bank Indonesia, cadangan devisa Oktober 2022 sebesar USD 130,2 miliar. Jumlah itu turun dari posisi September 2022 yang sebesar USD 130,8 miliar.

"Nah, tentu ini jadi domain BI dan berharap dengan demikian akan memberi ekspor kita yang sudah 30 bulan terus menerus menghasilkan devisa positif, neraca perdagangan positif dan juga berimbas pada neraca pembayaran yang 1,3 persen dari GDP kita relatif aman," imbuhnya.

"Tentunya ini perlu diperkuat dengan sistem ekosistem keuangan yang berbasis kepada devisa asing," kata Menko Airlangga Hartarto.

3 dari 3 halaman

BI Siapkan Insentif Buat Eksportir yang Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor SDA

Bank Indonesia (BI) berencana memberikan insentif bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.  Insentif ini lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 terkait penanganan DHE khususnya untuk SDA.

"Program ini sudah kami diskusikan bersama kementerian, lembaga, dan perbankan, dimana akan kami keluarkan dalam waktu dekat," ujar Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDestry Damayanti dikutip dari Antara,  Kamis (18/11/2022).  

Program khusus tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pasar, likuiditas yang terjamin, bisa diputar ulang (rollover), serta memiliki tarif yang sangat kompetitif dibandingkan penempatan DHE di luar negeri.  

Adapun mekanisme pasar yang dimaksud adalah dana akan ditempatkan di perbankan, di mana saat ini fokusnya adalah ditempatkan pada agen bank, yang kemudian dananya akan masuk ke BI sebagai bagian dari operasi moneter valuta asing (valas).

Dalam operasi moneter valas tersebut, nantinya BI akan memberikan tingkat bunga yang atraktif.

Destry mengungkapkan program itu akan menjadi lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 terkait penanganan DHE khususnya untuk SDA. Adapun dalam aturan tersebut serta turunannya, yakni Peraturan BI Nomor 21/14/2019, dibentuk suatu rekening khusus.

Rekening khusus tersebut bisa memiliki berbagai bentuk sesuai dengan kesepakatan antara BI dengan perbankan dan rekening khusus ini hanya menampung DHE untuk SDA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.