Sukses

RUU Perkoperasian Ditarget Rampung Pertengahan Tahun 2023

Liputan6.com, Jakarta RUU Perkoperasian ditarget selesai dibahas pada pertengahan tahun 2023 mendatang. Nantinya, ini akan menjadi payung hukum terbaru yang akan mengatur para koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan target tersebut. Kabarnya, RUU ini akan masuk ke meja parlemen pada Maret 2023, kemudian pembahasannya akan rampung di akhir masa sidang pertama, atau sekitar pertengahan tahun.

"RUU Perkoperasian tak perlu masuk prolegnas, ketika kita siap dapat persetujuan presiden, presiden bersurat ke DPR, ini kita bisa ktia harapkan tahun 2023 bisa masuk," kata dia kepada wartawan, ditulis Rabu (7/12/2022).

Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk RUU Perkoperasian bisa masuk ke meja pembahasan di parlemen.

Salah satunya adalah rampungnya RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Karena, aturan ini yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Karena ada beberapa bagian aturan yang mencakup koperasi dalam beleid itu.

"RUU Perkoperasian ini merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU No. 17 Tahun 2012, sehingga status RUU ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah out of dated, sudah berusia 30 tahunan," sambung Ahmad.

Ahmad Zabadi menyampaikan kalau RUU Perkoperasian pernah akan masuk ke bahasan DPR di akhir tahun 2019. Hanya saja, beberapa hari sebelumnya, ada poin-poin yang perlu dibahas lebih lanjut. Sehingga urung dibahas di meja parlemen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan hingga Sanksi

Lebih lanjut Ahmad menerangkan bagian-bagian penting dalam RUU Perkoperasian ini. Misalnya, Pengawasan dengan menginisiasi Otoritas Pengawas Koperasi, untuk meningkatkan kepatuhan koperasi, prudensial dan profesionalisme koperasi.

"Pengawasan ini menjadi isu krusial karena membutuhkan standar tertentu. Ke depan kami menghendaki standar pengawasan oleh OPK ini seperti standarnya OJK, sehingga KSP bisa benar-benar naik kelas," katanya.

Kemudian adanya aturan mengenai penjaminan, dengan membangun Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Tujuannya untuk melindungi simpanan-simpanan anggota khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam. Lalu, Apex, dengan mengatur dan mengonsolidasi lembaga apex koperasi keuangan yang ada, tujuannya untuk menjadi solusi likuditas bagi KSP atau Unit Simpan Pinjam.

Selanjutnya soal penyehatan, dengan membangun Komite Penyehatan Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga dapat menjadi solusi ketika ada koperasi yang mengalami masalah. Serta sanksi, dengan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum, menimbulkan efek jera sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

"Selain pilar-pilar utama di atas, RUU mendatang juga memetakan berbagai lembaga-lembaga pendukung lain yang relevan sehingga dapat disinergikan bersama untuk membangun koperasi di Indonesia, baik sektor keuangan maupun sektor riil," pungkas Ahmad.

 

3 dari 4 halaman

Koperasi Menolak Diawasi OJK

Para pelaku koperasi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri/ Kepala Lembaga terkait untuk mencabut pasal-pasal tentang koperasi dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), untuk kemudian dibahas tersendiri dalam RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut mereka, menempatkan koperasi ke dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan ke dalam sistem di sektor keuangan dalam RUU PPSK adalah tindakan yang ceroboh, ahistoris atau berlawanan dengan sejarah, dan tidak bertanggung jawab. Sebab bukan hanya sekadar mengalihkan pengawasan koperasi ke OJK, tapi telah mengubah jatidiri koperasi itu sendiri sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (gotong royong) sesuai pasal 33 UUD 1945.

Surat terbuka tersebut disampaikan para pelaku yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang ditanda tangani Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) HM Andy Arslan Djunaid, SE dan Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Dr Iqbal Alan Abdullah, Selasa (29/11/2022). Pada Rabu (30/11/2022) forum ini juga melakukan RDPU dengan Komisi VI DPR RI membahas permasalahan yang sama.

"Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak membiarkan koperasi dibawa ke individualisme dan kapitalisme, dan tercerabut dari asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti tercantum dalam UUD 1945, dan meminta agar urusan koperasi seluruhnya diatur dalam RUU Perkoperasian bukan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)," bunyi salah satu pokok pikiran dalam surat terbuka itu.

 

4 dari 4 halaman

Mewakili 2.204 Gerakan

Surat terbuka ini mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang, yang terlibat aktif dalam pergerakan koperasi di Indonesia, yang mengaku prihatin dengan pembahasan RUU PPSK yang berdalih sebagai solusi atas masalah 8-9 koperasi bermasalah dengan jalan yang justru akan mengkerdilkan koperasi itu sendiri.

"Namun penyelesaiannya bukan dengan mencabut ruh konstitusionalnya, tapi membenahi sisi pengawasannya di jalan yang diperuntukkan bagi Koperasi, bukan di OJK," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.