Sukses

Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Ini Rencana Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Tapi ternyata masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya. Padahal batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022

Sekrestaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan untuk mendorong 1 juta peserta BSU agar segera melakukan pengambilan uang, maka pihaknya berkoordinasi dengan instansi lain. Salah satunya, Kemnaker melakukan blasting alias mengirim pesan singkat secara bertahap.

"Ini kan waktunya mepet maka kita sudah koordinasi dengan instansi lain dan itu kita dapat nomor telepon lengkap peserta. Yang kita lakukan sekarang adalah memblasting. Kita blasting kasihkan informasi bahwa anda tercatat sebagai penerima BSU, silahkan anda ambil ke kantor pos dengan menunjukkan dokumen identitas diri, ini yang kita dorong," kata Sekjen Anwar kepada Liputan6.com, Rabu (7/12/2022).

Sekjen Anwar mengungkapkan, sebenarnya blasting telah dilakukan beberapa waktu yang lalu kepada 100 ribu orang per hari secara bertahap.

"Blasting sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kita sepakat semuanya minta diblasting segera. Awalnya hanya 100 ribu sehari, kita ingin semuanya segera di blasting bagi yang sudah ada identitasnya," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbanyak Informasi

Tak hanya lewat blasting pesan kepada penerima BSU, Kemnaker melalui PT POS Indonesia juga menggencarkan masifikasi informasi pengambilan BSU ini.

Dia berharap dengan informasi tersebut bisa tersampaikan kepada penerima yang belum mengambil BSU-nya, sehingga mereka bisa datang langsung ke kantor pos.

"Mitigasi yang kita lakukan adalah di detik-detik terakhir ini batas sampai dengan 20 Desember 2022, kita intensifkan koordinasi antara BPJS ketenagakerjaan dan Pos Indonesia agar peserta penerima BSU yang belum menerima ini, mereka sebagian besar asal sesuai dengan aturan penerimaan BSU," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Ternyata Ini Sebabnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, saat ini masih ada sekitar 1 juta pekerja penerima bantuan subsidi upah, atau BSU 2022 yang belum mengambil haknya. Padahal, batas waktu pengambilan akan segera ditutup.

PT Pos Indonesia selaku penyalur bantuan subsidi gaji tersebut menyampaikan, sejauh ini proses pencairan kepada penerima tidak menemui hambatan. Hanya saja, banyak yang enggan mendatangi kantor pos untuk mengambilnya.

"Tidak ada kendala, namun banyak penerima BSU yang belum cek bansos dan datang ke kantor pos untuk ambil dananya," ujar Satgas Bansos PT Pos Indonesia Hendrasari dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, Kemnaker telah mengingatkan masyarakat penerima BSU 2022 untuk segera mengambil dana bantuan tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Indah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.