Sukses

Erick Thohir Buat Daftar Hitam Direksi BUMN: Yang Bisa Nyabut Hanya Presiden

Menurut rencana Erick Thohir, daftar hitam direksi BUMN ini akan memuat nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang terkena kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir kembali mengungkap soal daftar hitam direksi BUMN atau blacklist BUMN. Menurut dia, yang bisa mencabut nama dalam daftar hitam itu hanya presiden.

Menurut rencana Erick Thohir, daftar hitam ini akan memuat nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang terkena kasus korupsi. Dengan begitu, nama-nama tersebut tak bisa lagi masuk ke BUMN mana pun.

Sebagai salah satu kendalinya, pimpinan tertinggi negara, yakni Presiden, akan ditunjuk menjadi salah satu pengambil keputusan, kata Erick.

"Saya sudah sampaikan waktu itu ke Bapak Presiden dan ke Ibu Sri Mulyani, yang bisa mencabut blacklist ini bapak presiden, bukan saya," ujarnya dalam raker dengan Komisi VI DPR RI, ditulis Selasa (6/12/2022).

Erick mengaku, langkah ini telah dikomunikasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama-nama dalam daftar hitam ini tak hanya mengacu pada kasus hukum, tapi juga kinerja.

"Izin ini bukan mendahului salah satunya kita sudah bicara dengan BPKP dengan BPK mereka mendukung sekali ada konsep blacklist daripada oknum-oknum BUMN tidak hanya berdasarkan kasus hukum, tetapi kinerja mereka ketika mereka ada di perusahaan ini, lalu pindah ke sini ternyata terus memburuk. Berartikan tidak capable," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Buat Tim Penilai

Erick menjelaskan, selain dari keputusan tertinggi ada di Presiden, dia juga akan membentuk tim penilai sebagai pengawalan terhadap blacklist tersebut. Namun, kembali lagi keputusan untuk mengeluarkan nama-nama dari daftar hitam hanya dimiliki oleh Presiden.

"Ya pasti ada tim penilai, tapi kan yang nyabut biar yang teratas (Presiden) gitu," kata dia.

"Bahwa yang mencabut nama-nama ini presiden terpilih, siapapun presidennya. Jadi biar ada sesuatu mekanisme yang baik di kita," tambah Erick Thohir.

 

3 dari 4 halaman

BPKP Kawal Daftar Hitam BUMN

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal turut serta mendukung wacana daftar hitam atau blacklist direksi BUMN yang diwacanakan Menteri BUMN Erick Thohir. Asalkan langkah itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di tubuh perusahaan pelat merah.

Informasi, Erick Thohir mewacanakan untuk membuat daftar hitam direksi BUMN yang pernah terjerat kasus korupsi dan kelakuan nakal lainnya. Nantinya, nama-nama di daftar itu tidak bisa lagi menjadi jajaran pejabat di BUMN.

Menanggapi wacana itu, Juru Bicara BPKP Eri Satriana menyambut baik wacana tersebut.

"Pada prinsipnya kita menyambut dengan terbuka untuk satu kerja sama baik dalam hal perbaikan tata kelola kedepannya. BPKP siap mendukung adanya wacana tersebut," kata dia kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, ditulis Kamis (27/10/2022).

Kendati begitu, dia mengaku belum mendapat surat permintaan resmi dari Kementerian BUMN mengenai wacana tersebut. Langkah administratif itu, menurutnya jadi satu bagian penting untuk memulai langkaj selanjutnya.

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan surat permintaan resmi dari pihak terkait. Namun, pada prinsipnya, kami akan siap melaksanakan apa-apa saja yang diminta oleh Kementerian BUMN, utamanya menyangkut domain kita sebagai auditor," ungkapnya.

"Kedepannya kami akan menindaklanjuti jika sudah ada permintaan resmi yang masuk ke BPKP," imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Melibatkan BPKP

Untuk diketahui, Erick beberapa kali memang melibatkan BPKP dalam proses mengaudit tata kelola di BUMN. Sebagai salah satu contohnya, Erick menggandeng BPKP dan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi di Garuda Indonesia.

Menurut catatan Liputan6.com, Erick juga pernah meneken nota kesepahaman dengan kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh guna meningkatkan akuntabilitas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.