Sukses

Top 3: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU Rp 600 Ribu

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (6/12/2022)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat penerima Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 untuk segera mengambil dana bantuan tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Informasi mengenai BSU ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (6/12/2022):

1. 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu, Buruan Sebelum 20 Desember 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat penerima Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 untuk segera mengambil dana bantuan tersebut. Sebab, batas pengambilan BSU Rp 600 ribu hingga 20 Desember 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin, 5 Desember 2022. Selanjutnya, terkait dengan nasib nasabah atau pemegang polis asuransi ini diserahan kepada tim likuidasi yang dibentuk.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menegaskan jika, pihaknya meminta beberapa hal kepada Wanaartha Life. Mulai dari menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan membubarkan diri hingga membentuk Tim Likuidasi.

"Melakukan RUPS, membubarkan diri, dan membentuk tim likuidasi. Jadi selanjutnya terkait dengan hak pemegang polis itu akan dikoordinasikan melalui tim likuidasi yang dibentuk," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Keputusan OJK ini dikatakan mengacu pada pasal 44 UU nomor 40 tahun 2014 mengenai asuransi. Berkaitan dengan hak pemegang polis, akan dikorodinasikan melakui tim lukudasi yang dibentuk dan OJK wajib untuk mengawasi langkah-langkah yang diambil tim likuidasi tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. BI Terbitkan Rupiah Digital, Bagaimana Nasib Uang Kertas?

Bank Indonesia (BI) saat ini sedang menggarap Proyek Garuda yang merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital.

Bahkan, Bank Indonesia telah menerbitkan white paper terkait pengembangan CBDC atau Rupiah Digital pada 30 November 2022 lalu.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, pada prinsipnya rupiah digital sama dengan alat pembayaran berupa uang logam dan kertas. Feature-feature yang ada dalam uang kertas dan logam seperti foto pahlawan Soekarno dan Mohammad Hatta, dan logo Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tersedia di rupiah digital.

Lantas jika rupiah digital sudah resmi menjadi alat pembayaran, bagaimana nasib uang kartal atau uang fisik?

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini